Jumat, 15/11/2024 - 03:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

10 Negara yang Melarang LG-BT, Beberapa Diantaranya Terapkan Hukuman Mati

image_pdfimage_print

  LGBT kembali disorot usai Ragil Mahardika dan suaminya, Frederik Vollert menjadi bintang tamu podcast Deddy Corbuzier. Hubungan antar sesama jenis ini kerap menerima pro dan kontra dari berbagai pihak.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Di bawah ini ada 10 negara yang diketahui melarang hubungan LGBT, bahkan beberapa diantaranya menerapkan hukuman mati. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

1. Brunei Darussalam

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Beberapa tahun kebelakang, Brunei sempat menjadi berita utama karena hukum Islam barunya yang ketat. Dua diantaranya, menghukum pencuri dengan amputasi dan menganggap tindakan homoseksual dan perzinahan sebagai kejahatan berat. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

2. Nigeria

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Pada tahun 2014, Goodluck Jonathan selaku presiden Nigeria kala itu menandatangani Undang-Undang Larangan Pernikahan Sesama Jenis. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Selain menentang pernikahan gay, aturan ini juga melarang pendaftaran klub gay, perkumpulan, serta beragam organisasi lain yang mendukung komunitas LGBT. 

3. Arab Saudi

Hubungan sesama jenis, baik pria atau wanita, akan diadili sebagai kejahatan berat di Arab Saudi.  Hukumannya bisa berupa cambuk, namun tergantung pada keseriusan yang dirasakan dari kesalahan tersebut. 

Hukuman untuk para pelanggar pertama kali adalah cambuk atau beberapa waktu penjara, sementara mereka yang tertangkap lebih dari satu kali bisa saja dieksekusi.

Berita Lainnya:
Dosen di Makassar Tikam Suaminya hingga Tewas, Berawal Tuduh Korban Selingkuh saat Kerja di Papua

4. Qatar

LGBT adalah hal ilegal di Qatar dan dapat dihukum hingga tujuh tahun penjara. Berdasarkan interpretasi Syariah, muslim di negara ini bahkan bisa menerima hukuman mati.

Tepatnya jika mereka melakukan hubungan intim di luar nikah, terlepas perselingkuhan itu dilakukan antar sesama pria, wanita, atau pria dan wanita.

5. Afganistan

Hubungan sesama jenis juga tidak diakui di Afghanistan. Para pelaku LGBT hidup dalam ketakutan karena hampir tak pernah dibicarakan, dianggap tidak bermoral, tidak Islami, dan bahkan sebagai penyakit. 

Mereka bisa dieksekusi di bawah hukum Syariah setempat. Undang-undang ini mungkin akan segera ditegakkan di komunitas Taliban, pedesaan, dan/atau terisolasi.

6. Uni Emirat Arab

Hubungan homoseksual konsensual di Uni Emirat Arab dapat dihukum dalam beberapa cara. Salah satunya, digantung. Namun, sampai sekarang tidak ada catatan tindakan ini yang dihukum oleh apapun kecuali hukuman penjara dengan jangka waktu dan denda yang berbeda.

7. Pakistan

Tindakan homoseksual di Pakistan adalah ilegal. KUHP negara itu menyebutkan bahwa hubungan badan yang bertentangan dengan tatanan alam bisa saja dihukum penjara dua tahun hingga seumur hidup serta membayar denda.

8. Yaman

Berita Lainnya:
Klarifikasi Gunawan Sadbor Dituding Promosi Judi Online

Undang-undang di negeri Yaman menyatakan bahwa pria gay yang belum menikah akan diberi hukuman 100 cambukan atau satu tahun penjara.

Namun, pria gay yang sudah menikah akan menerima hukuman rajam. Sementara itu, wanita lesbian harus dipenjara hingga tiga tahun lamanya.

9. Iran

Pada Januari 2019 lalu, seorang pria di Iran digantung usai dinyatakan bersalah karena berhubungan seks dengan sesama pria. Homoseksualitas menjadi kejahatan yang dapat dijerat hukuman mati pada tahun 1979 setelah Revolusi Islam. 

Pada tahun 2007, Presiden Iran yang saat itu dipegang Mahmoud Ahmadinejad spontan mengatakan bahwa negaranya tidak memiliki homoseksual selama melakukan kunjungan ke Universitas Columbia.

10. Somalia

Hubungan seks antar sesama jenis juga ilegal di Somalia. Tindakan ini dapat membuat pelakunya menerima hukuman penjara dari tiga bulan hingga tiga tahun. 

Hukuman untuk aktivitas gay lainnya, seperti pemuas nafsu juga dipenjara, namun hanya dua bulan dan dua tahun saja. Pada tahun 2012, konstitusi sementara membuat interpretasi Somalia terhadap hukum Syariah, yakni menjadikan LGBT sebagai kejahatan yang dapat dihukum cambuk atau hukuman mati.

Itulah 10 negara yang diketahui melarang LGBT dan beberapa diantaranya bahkan bisa dikenakan hukuman mati.


Reaksi & Komentar

فَلَمَّا فَصَلَ طَالُوتُ بِالْجُنُودِ قَالَ إِنَّ اللَّهَ مُبْتَلِيكُم بِنَهَرٍ فَمَن شَرِبَ مِنْهُ فَلَيْسَ مِنِّي وَمَن لَّمْ يَطْعَمْهُ فَإِنَّهُ مِنِّي إِلَّا مَنِ اغْتَرَفَ غُرْفَةً بِيَدِهِ ۚ فَشَرِبُوا مِنْهُ إِلَّا قَلِيلًا مِّنْهُمْ ۚ فَلَمَّا جَاوَزَهُ هُوَ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ قَالُوا لَا طَاقَةَ لَنَا الْيَوْمَ بِجَالُوتَ وَجُنُودِهِ ۚ قَالَ الَّذِينَ يَظُنُّونَ أَنَّهُم مُّلَاقُو اللَّهِ كَم مِّن فِئَةٍ قَلِيلَةٍ غَلَبَتْ فِئَةً كَثِيرَةً بِإِذْنِ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ مَعَ الصَّابِرِينَ البقرة [249] Listen
And when Saul went forth with the soldiers, he said, "Indeed, Allah will be testing you with a river. So whoever drinks from it is not of me, and whoever does not taste it is indeed of me, excepting one who takes [from it] in the hollow of his hand." But they drank from it, except a [very] few of them. Then when he had crossed it along with those who believed with him, they said, "There is no power for us today against Goliath and his soldiers." But those who were certain that they would meet Allah said, "How many a small company has overcome a large company by permission of Allah. And Allah is with the patient." Al-Baqarah ( The Cow ) [249] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi