BANDA ACEH –Joko Widodo (Jokowi) purna tugas sebagai Presiden ke-7 Indonesia pada Minggu 20 Okrober 2024. Jabatan presiden dilanjutkan oleh Prabowo Subianto yang telah dilantik sebagai Presiden ke-8 Indonesia.
Selama menjabat sebagai Presiden, Jokowi tentu menerima gaji dan tunjangan. Menarik untuk disimak bahwa setelah 10 tahun menjabat, harta kekayaan Jokowi meningkat 186,2 persen.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang tersedia di halaman situs Komisi Pemberantasan Korupsi (e-LHKPN KPK), harta kekayaan Joko Widodo (Jokowi) Jokowi ketika pertama kali menjadi presiden pada 2014 adalah Rp33,47 miliar
Jumlah ini bertambah ketika ia terpilih kembali menjadi Presiden RI untuk periode ke-2 pada 2019. Saat itu, harta kekayaan Jokowi naik menjadi Rp54,71 miliar.
Di akhir masa jabatannya, LHKPN mencatat harta kekayaan Jokowi terakhir di 2023 melesat menjadi Rp95,82 miliar.
Jika membandingkan dari awal menjabat hingga laporan terakhir 2023, maka harta kekayaan Jokowi bertambah Rp62,3 miliar atau 186 persen.
Harta Jokowi terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp74,19 miliar yang tersebar di berbagai wilayah, di antaranya Sukoharjo, Surakarta, Sragen, Karanganyar, hingga Jakarta Selatan.
Jokowi mempunyai alat transportasi dan mesin senilai Rp423 juta yang terdiri dari Mobil Suzuki pick up hingga Mercedes Benz sedan.
Harta bergerak lainnya yang dimiliki Jokowi senilai Rp356,9 juta. Lalu kas dan setara kas sebesar Rp20,83 miliar.