Jumat, 15/11/2024 - 08:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Kejari Bireuen Teken MoU bersama PLN UP3 Lhokseumawe

BIREUEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum Of Understanding (MoU) dengan PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan pelanggan Lhokseumawe (UP3).

Penandatanganan MoU tersebut, tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2022 di Aula Auditorium Lantai 1 Hotel Fajar, Bireun, Rabu (20/4/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut,
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Mohammad Farid Rumdana, Kasi Datun, Kasi Intelijen Muliana, Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Lhokseumawe (UP3), Muhammad Haiqal, serta para Staff UP3 Kota Lhokseumawe dan Manager ULP Bireuen.

Kegiatan tersebut, diawali dengan pembacaan Ayat Suci Alquran dan kata sambutan dari Kajari Bireuen Mohamad Farid Rumdana. Kemudian, dilanjutkan sambutan oleh Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3 Lhokseumawe, Muhammad Haiqal.

Manager Unit pelaksana Pelayanan Pelanggan (MUP3) Kota Lhokseumawe Muhammad Haiqal, dalam kata sambutannya mengatakan, saya mengucapan ribuan terima kasih atas sambutan baik terhadap kelanjutan PKS atau MoU yang kita laksanakan hari ini,” kata Muhammad Haiqal.

Lanjut Haiqal, MoU sebelumnya, telah berakhir dan baru sekarang bisa  dilakukan perpanjangan,” ujarnya.

” Harapannya, dengan ditandatangani perjanjian ini, menjadikan momentum yang baik bagi kedua Instansi dalam bersinergi.

Kemudian, Mohamad Farid Rumdana  mengatakan, agar tidak takut meminta MoU dengan Kejaksaan, karena dengan adanya kerjasama tersebut, Kejaksaan dapat membantu dan memberikan pendapat serta pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ucap Farid Rumdana.

Selanjutnya, Penandatanganan MoU ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas Kejaksaan RI dalam bidang perdata dan tata usaha Negara.

” Kejari Bireuen akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain terhadap permasalahan-permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi PT. PLN (Persero) UP3 Lhokseumawe.

Kendati demikian, lanjutnya, “MoU ini tidak berlaku jika melakukan perbuatan yang melanggar hukum ataupun tindak pidana. Oleh karena itu, maka kami akan menindaknya sesuai dengan hukum yang berlaku,” sambung Farid Rumdana.

Tentunya, kami berharap, dengan adanya MoU supaya UP3 dapat melakukan segala pekerjaan berjalan dengan baik kedepannya,”tutupnya.


Reaksi & Komentar

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَن يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِن بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىٰ لَا انفِصَامَ لَهَا ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ البقرة [256] Listen
There shall be no compulsion in [acceptance of] the religion. The right course has become clear from the wrong. So whoever disbelieves in Taghut and believes in Allah has grasped the most trustworthy handhold with no break in it. And Allah is Hearing and Knowing. Al-Baqarah ( The Cow ) [256] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi