Minggu, 17/11/2024 - 21:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

12 Pria di NTT Perkosa Seorang Remaja Putri, Komisi III DPR Minta Polisi Buka Semua Identitas Pelakunya

BANDA ACEH  – Polisi menetapkan 12 tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Keduabelas tersangka tersebut yakni JOM, VUB, PNL, YEDL, LDW, AGT, C, PD, YKT, KKHT, SANM dan MAT. 

Kasat Reskrim Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La’a, Rabu (3/7), menyebut sampai saat ini para tersangka ditahan di Mapolres Flores Timur guna proses lebih lanjut. Diketahui, kasus pemerkosaan itu terjadi pada Senin (24/6/). Kemudian berlanjut hingga keesokan hari. Korban diperkosa secara bergilir oleh para tersangka.

Merespons kasus ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun mengaku sangat geram. Politikus NasDem tersebut meminta agar pihak kepolisian memberikan hukuman berat kepada seluruh pelaku yang terlibat.

“Ini treatmentnya harus khusus di mana polisi tidak boleh lagi anggap remeh. Semuanya harus dihukum berat, dan saya minta kalau memang sudah terbukti bersalah, agar dibuka saja semua identitasnya. Tidak boleh ada yang ditutupi agar menjadi perhatian juga bagi warga agar orang-orang seperti ini tidak mendapaJadi tolong polisi hadirkan keadilan bagi korban, hukum berat seluruh yang terlibat,” ujar Sahroni, Jumat (5/7).

Lebih lanjut, Sahroni juga meminta agar unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) juga bergerak untuk memberikan upaya perlindungan dan pemulihan maksimal kepada korban.

“Tolong unit PPA Polda NTT juga berikan perlindungan dan upaya pemulihan yang terbaik untuk korban. Jangan hanya fokus menindak tegas pelaku, namun korban dibiarkan dengan trauma dan rasa sakitnya, jangan. Pemulihan korban juga merupakan prioritas yang tidak bisa dikesampingkan,” tambah Sahroni.

Lebih lanjut, Sahroni kembali menegaskan dua pesannya dalam pengusutan kasus ini, yaitu penindakkan tegas serta pemulihan korban.

“Jadi ada dua hal, yakni tindak tegas pelaku dan perhatikan perlindungan serta pemulihan korban,” pungkas Sahroni.


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ البقرة [282] Listen
O you who have believed, when you contract a debt for a specified term, write it down. And let a scribe write [it] between you in justice. Let no scribe refuse to write as Allah has taught him. So let him write and let the one who has the obligation dictate. And let him fear Allah, his Lord, and not leave anything out of it. But if the one who has the obligation is of limited understanding or weak or unable to dictate himself, then let his guardian dictate in justice. And bring to witness two witnesses from among your men. And if there are not two men [available], then a man and two women from those whom you accept as witnesses - so that if one of the women errs, then the other can remind her. And let not the witnesses refuse when they are called upon. And do not be [too] weary to write it, whether it is small or large, for its [specified] term. That is more just in the sight of Allah and stronger as evidence and more likely to prevent doubt between you, except when it is an immediate transaction which you conduct among yourselves. For [then] there is no blame upon you if you do not write it. And take witnesses when you conclude a contract. Let no scribe be harmed or any witness. For if you do so, indeed, it is [grave] disobedience in you. And fear Allah. And Allah teaches you. And Allah is Knowing of all things. Al-Baqarah ( The Cow ) [282] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi