15 Rincian Luka di Jenazah Brigadir J, JPU: Yosua Tewas Akibat Luka Tembak Masuk pada Kepala dan Dada

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo CS. Dalang pembunuhan Brigadir J, terdakwa Ferdy Sambo jalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Kasus yang telah menyita perhatian publik selama dua bulan lebih ini telah dinantikan sidang perdana-nya oleh masyarakat. 

ADVERTISEMENTS

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana dengan terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

ADVERTISEMENTS

Sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo, Senin (17/10/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberkan rincian luka pada jenazah Brigadir Yosua.

ADVERTISEMENTS

Saat membacakan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum paparkan 15 luka yang ada di jenazah Brigadir J. 

ADVERTISEMENTS

Luka-luka itu akibat sejumlah peluru ditembakkan ke Brigadir J yang ditembakkan oleh Richard Eliezer atau Bharada E dan Ferdy Sambo selaku Mantan Kadiv Propam. 

ADVERTISEMENTS

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama saksi Putri Candrawathi, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Kuat Ma’ruf mengakibatkan Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat mengalami kematian sebagaimana visum et repertum No R/082/Sk.H/VII 2022/IKF 14 Juli 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Farah P Karouw Sp.F.M dan dr Asri M Pralebda, Sp.F.M dokter spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk,” kata jaksa di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

ADVERTISEMENTS

Berikut rincian 15 luka yang ada di jenazah Brigadir J: 

1. Pada kepala bagian sisi kiri, dua sentimeter dari pertengahan belakang, sepuluh sentimeter di atas batas tumbuh rambut belakang, seratus lima puluh sentimeter di atas tumit, terdapat luka berbentuk bulat, berdiameter lima milimeter, dikelilingi kelim lecet dengan ukuran sebagai berikut: kanan atas dua milimeter, kanan bawah dua milimeter, kiri bawah dua milimeter, kiri atas dua milimeter. 

2. Pada kelopak bawah mata kanan, empat sentimeter dari pertengahan depan, satu koma lima sentimeter di bawah sudut luar mata, seratus lima puluh sentimeter di atas tumit, terdapat luka terbuka berbentuk lonjong berukuran lima milimeter kali tiga milimeter, dikelilingi kelim lecet, dengan ukuran sebagai berikut: kiri bawah tiga milimeter, kanan bawah dua milimeter, kanan atas satu milimeter, kiri atas dua milimeter; luka dikelilingi memar berwarna ungu kemerahan seluas enam sentimeter kali empat sentimeter. Pada sudut kanan atas luka terbuka berlanjut menjadi luka terbuka dangkal sepanjang enam milimeter.

Satu koma lima sentimeter di bawah luka tersebut, terdapat dua buah luka lecet berbentuk garis serong dari kiri bawah ke kanan atas, masing-masing sepanjang satu sentimeter dan nol koma enam sentimeter; dikelilingi memar berwarna ungu kehitaman seluas satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter. 

3. Pada selaput kelopak bawah mata kanan, terdapat luka berbentuk tidak beraturan berukuran enam milimeter kali empat milimeter, dikelilingi bercak pendarahan di sekitarnya. 

4. Pada cuping hidung sisi kanan, nol koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, empat koma lima sentimeter di bawah sudut bawah mata, seratus lima puluh sentimeter di atas tumit, terdapat luka terbuka berbentuk tidak beraturan, dasar tampak tulang hidung dan sekat antar rongga hidung yang patah berkeping; luka berukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter. Disekitarnya terdapat dua buah luka lecet bentuk garis, masing-masing sepanjang nol koma empat sentimeter dan nol koma lima sentimeter. 

5. Pada bibir bagian bawah sisi kiri, satu sentimeter dari garis pertengahan depan, seratus lima puluh sentimeter di atas tumit, terdapat luka berbentuk bulat berdiameter lima milimeter, dikelilingi kelim lecet sebagai berikut : kiri atas berukuran dua belas milimeter, kiri bawah berukuran dua milimeter, kanan bawah satu milimeter, kanan atas delapan milimeter.

6. Pada leher sisi kanan, empat sentimeter dari garis pertengahan depan, enam sentimeter dibawah sudut bibir, seratus empat puluh sentimeter di atas tumit, terdapat luka berbentuk tidak beraturan, dengan dasar teraba tulang rahang bawah yang patah berkeping; luka berukuran dua sentimeter kali satu koma lima sentimeter.

7. Pada puncak bahu kanan, dua puluh sentimeter dari pertengahan depan, terdapat luka terbuka berbentuk lonjong berukuran delapan milimeter kali enam milimeter, dikelilingi kelim lecet dengan ukuran sebagai berikut : kiri atas enam milimeter, kiri bawah lima milimeter, kanan bawah satu milimeter, kanan atas dua milimeter.

8. Pada dada sisi kanan, dua sentimeter dari garis pertengahan depan, lima belas sentimeter di bawah puncak bahu, seratus tiga puluh sentimeter diatas tumit, terdapat luka terbuka berbentuk bulat, berdiameter lima belas milimeter, dikelilingi kelim lecet dengan ukuran sebagai berikut : kiri atas dua milimeter, kiri bawah dua milimeter, kanan bawah dua milimeter, kanan atas dua milimeter. 

9. Pada lengan atas sisi luar, dua belas sentimeter di bawah puncak bahu, terdapat luka terbuka berbentuk tidak beraturan, dasar teraba otot, luka berukuran satu koma tiga sentimeter kali satu sentimeter. 

10. Pada pergelangan tangan kiri sisi belakang (posisi tangan anatomis), terdapat luka terbuka berbentuk bulat berdiameter lima milimeter, dikelilingi kelim lecet dengan batas sebagai berikut, atas lima milimeter, bawah satu milimeter. 

11. Pada pergelangan tangan kiri sisi depan (posisi tangan anatomis), terdapat luka berbentuk tidak beraturan, dasar teraba otot, luka berukuran Sembilan milimeter kali tujuh milimeter, dikelilingi memar berwarna keunguan. 

12. Pada ruas ujung jari kelingking kiri sisi belakang (posisi tangan anatomis), terdapat luka terbuka dengan tepi tidak rata dan berbentuk tidak beraturan, dasar tampak tulang jari yang patah berkeping, luka berukuran satu koma dua sentimeter kali nol koma enam sentimeter. 

13. Tepat diantara ruas jari tengah dan ruas jari manis tangan kiri sisi dalam (posisi tangan anatomis), terdapat luka terbuka tepi tidak rata dan berbentuk tidak beraturan, dengan teraba tulang jari patah berkeping; luka berukuran nol koma delapan sentimeter kali nol koma enam sentimeter.

14. Pada ruas ujung jari manis tangan kiri sisi luar (posisi tangan anatomis), terdapat luka berbentuk tidak beraturan, dasar teraba tulang ruas jari yang patah berkeping; luka berukuran satu sentimeter kalo nol koma enam sentimeter. 

15. Pada ruas jari tengah tangan kiri sisi depan (posisi tangan anatomis), terdapat luka dengan tepi tidak rata, dasar jaringan bawah kulit, luka berukuran nol koma delapan sentimeter kalo no koma tiga sentimeter. 

Patah tulang : 

A. Tampak patah berkeping pada tulang rahang bawah sisi kanan, tulang hidung, ruas ujung tulang jari kelingking tangan kiri, dan ruas tengah jari manis tangan kiri. 

B. Teraba adanya derik tulang pada ujung tulang pengumpil (os radius) kiri.

“Kesimpulan: Pada pemeriksaan ditemukan tujuh buah luka tembak masuk pada kepala bagian belakang sisi kiri, kelopak bawah mata kanan, bibir bagian bawah sisi kiri, puncak bahu kanan, dada sisi kanan, pergelangan tangan kiri sisi belakang dan ruas jari manis tangan kiri sisi dalam; serta luka tembak keluar pada selaput kelopak bawah mata kanan, hidung. Leher sisi kanan, lengan atas kanan sisi luar, pergelangan tangan kiri sisi depan dan ruas ujung jari manis tangan kiri sisi luar akibat senjata api,” ungkap Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa juga menjelaskan patahnya tulang rahang bawah sisi kanan; memar dan luka lecet pada pipi kanan serta luka-luka terbuka pada jari kelingking dan jari tengah, disertai patahnya tulang jari kelingking dan jari manis tangan kiri yang sesuai dengan pola perlukaan akibat lintasan dari anak peluru. 

“Luka tembak masuk pada kepala bagian belakang sisi kiri menembus tengkorak, dan menimbulkan patah tulang-tulang tengkorak dan tulang hidung, disertai robekan jaringan otak dan perdarahan dalam rongga kepala. Luka tembak masuk pada dada sisi kanan menembus rongga dada dan menimbulkan patahnya iga-iga, serta robekan-robekan pada otot sela iga dan organ paru kanan, disertai perdarahan pada rongga dada kanan,” jelasnya. 

Selanjutnya, kata jaksa, ditemukan adanya satu buah anak peluru yang bersarang di jaringan bawah kulit punggung sisi kanan, yang sesuai dengan pola saluran dari luka tembak masuk pada dada sisi kanan. Adapun penyebab kematian Yosua adalah tembakan di kepalanya. 

“Sebab mati orang ini akibat luka tembak masuk pada kepala bagian belakang sisi kiri yang menimbulkan kerusakan serta perdarahan jaringan otak; serta luka tembak masuk pada dada sisi kanan yang merobek paru sehingga menimbulkan perdarahan hebat. Luka tembak masuk pada kepala dan dada, secara bersama-sama maupun tersendiri dapat menyebabkan kematian,” tutur jaksa. 

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Yosua juga dilakukan pemeriksaan luar jenazah pada 27 Juli 2022 di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi. Hasilnya, Yosua meninggal akibat senjata api. 

“Sebab matinya orang ini adalah akibat-akibat kekerasan senjata api di daerah dada yang telah menembus paru, kekerasan senjata api pada kepala bagian belakang secara tersendiri juga bersifat fatal dan dapat menyebabkan kematian. Waktu kematian diperkirakan terjadi antara delapan atau Sembilan hingga enam belas jam sebelum tindakan pengawetan/embalming pada organ ginjal,” pungkas jaksa.

Exit mobile version