Sabtu, 16/11/2024 - 13:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

15 Rincian Luka di Jenazah Brigadir J, JPU: Yosua Tewas Akibat Luka Tembak Masuk pada Kepala dan Dada

BANDA ACEH – Perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo CS. Dalang pembunuhan Brigadir J, terdakwa Ferdy Sambo jalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Kasus yang telah menyita perhatian publik selama dua bulan lebih ini telah dinantikan sidang perdana-nya oleh masyarakat. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana dengan terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo, Senin (17/10/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberkan rincian luka pada jenazah Brigadir Yosua.

Saat membacakan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum paparkan 15 luka yang ada di jenazah Brigadir J. 

Luka-luka itu akibat sejumlah peluru ditembakkan ke Brigadir J yang ditembakkan oleh Richard Eliezer atau Bharada E dan Ferdy Sambo selaku Mantan Kadiv Propam. 

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama saksi Putri Candrawathi, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Kuat Ma’ruf mengakibatkan Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat mengalami kematian sebagaimana visum et repertum No R/082/Sk.H/VII 2022/IKF 14 Juli 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Farah P Karouw Sp.F.M dan dr Asri M Pralebda, Sp.F.M dokter spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk,” kata jaksa di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Berikut rincian 15 luka yang ada di jenazah Brigadir J: 

1. Pada kepala bagian sisi kiri, dua sentimeter dari pertengahan belakang, sepuluh sentimeter di atas batas tumbuh rambut belakang, seratus lima puluh sentimeter di atas tumit, terdapat luka berbentuk bulat, berdiameter lima milimeter, dikelilingi kelim lecet dengan ukuran sebagai berikut: kanan atas dua milimeter, kanan bawah dua milimeter, kiri bawah dua milimeter, kiri atas dua milimeter. 

2. Pada kelopak bawah mata kanan, empat sentimeter dari pertengahan depan, satu koma lima sentimeter di bawah sudut luar mata, seratus lima puluh sentimeter di atas tumit, terdapat luka terbuka berbentuk lonjong berukuran lima milimeter kali tiga milimeter, dikelilingi kelim lecet, dengan ukuran sebagai berikut: kiri bawah tiga milimeter, kanan bawah dua milimeter, kanan atas satu milimeter, kiri atas dua milimeter; luka dikelilingi memar berwarna ungu kemerahan seluas enam sentimeter kali empat sentimeter. Pada sudut kanan atas luka terbuka berlanjut menjadi luka terbuka dangkal sepanjang enam milimeter.

Satu koma lima sentimeter di bawah luka tersebut, terdapat dua buah luka lecet berbentuk garis serong dari kiri bawah ke kanan atas, masing-masing sepanjang satu sentimeter dan nol koma enam sentimeter; dikelilingi memar berwarna ungu kehitaman seluas satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter. 

3. Pada selaput kelopak bawah mata kanan, terdapat luka berbentuk tidak beraturan berukuran enam milimeter kali empat milimeter, dikelilingi bercak pendarahan di sekitarnya. 

4. Pada cuping hidung sisi kanan, nol koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, empat koma lima sentimeter di bawah sudut bawah mata, seratus lima puluh sentimeter di atas tumit, terdapat luka terbuka berbentuk tidak beraturan, dasar tampak tulang hidung dan sekat antar rongga hidung yang patah berkeping; luka berukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter. Disekitarnya terdapat dua buah luka lecet bentuk garis, masing-masing sepanjang nol koma empat sentimeter dan nol koma lima sentimeter. 

5. Pada bibir bagian bawah sisi kiri, satu sentimeter dari garis pertengahan depan, seratus lima puluh sentimeter di atas tumit, terdapat luka berbentuk bulat berdiameter lima milimeter, dikelilingi kelim lecet sebagai berikut : kiri atas berukuran dua belas milimeter, kiri bawah berukuran dua milimeter, kanan bawah satu milimeter, kanan atas delapan milimeter.

6. Pada leher sisi kanan, empat sentimeter dari garis pertengahan depan, enam sentimeter dibawah sudut bibir, seratus empat puluh sentimeter di atas tumit, terdapat luka berbentuk tidak beraturan, dengan dasar teraba tulang rahang bawah yang patah berkeping; luka berukuran dua sentimeter kali satu koma lima sentimeter.

1 2 3

Reaksi & Komentar

وَإِذْ وَاعَدْنَا مُوسَىٰ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً ثُمَّ اتَّخَذْتُمُ الْعِجْلَ مِن بَعْدِهِ وَأَنتُمْ ظَالِمُونَ البقرة [51] Listen
And [recall] when We made an appointment with Moses for forty nights. Then you took [for worship] the calf after him, while you were wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [51] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi