Sabtu, 16/11/2024 - 22:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

17 Oktober 2024, Makanan dan Minuman di Aceh Wajib Halal

HARIANACEH.co.id|Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melaksanakan kegiatan Koordinasi Lembaga Pemeriksa halal (LPH) dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) seluruh Aceh untuk persiapan Wajib Halal Oktober 2024 (WHO24) di Hermes Palace Hotel Selasa, 5 Maret 2024.

Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan Wajib Halal Oktober 2024 yang diselenggarakan secara serentak se-Indonesia. Rakor dihadiri 55 peserta dari unsur Satgas Halal Kanwil Kemenag Aceh, LP3H, P3H (Pendamping Produk Halal), LPH dan Auditor Halal se Provinsi Aceh.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Azhari menyampaikan bahwa tanggal 17 Oktober 2024 merupakan tahapan pertama kewajiban halal bagi produk makanan, minuman, jasa sembelihan, dan hasil sembelihan.

Oleh karena itu perlu dukungan bersama untuk mendorong kesadaran masyarakat akan arti pentingnya sertifikat halal bagi suatu produk.

Dalam kesempatan yang sama, disampaikan bahwa Rakor LP3H dan pendamping PPH ini dilaksanakan secara serentak di 34 Provinsi se-Indonesia sebagai tanda peresmian Wajib Halal Oktober 2024.

“Legalitas kehalalan suatu produk menjadi prioritas era sekarang ini. Semua proses pembuatan bahan makanan dan minuman maupun sembelihan harus dipastikan dilakukan sesuai dengan standar kehalalan suatu produk. Hal ini menjadi penting karena konsumen di Indonesia 87% nya adalah umat Islam, sehingga pemerintah menggangap penting untuk menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi oleh umat Islam,” lanjut Azhari.

Sekretaris Satgas Halal Kementerian Agama Provinsi Aceh, Alfirdaus Putra menyampaikan bahwa di tahun 2023, Satgas Halal Kemenag Aceh melalui LPH dan LP3H berhasil mengeluarkan 20.212 sertifikasi halal untuk produk yang di produksi di Provinsi Aceh. Di tahun 2024 ini ditargetkan 30.000 produk berhasil disertifikasi.

Menutup kegiatan ini, Alfirdaus menegaskan bahwa pendamping halal dan auditor halal harus cermat dalam menilai syarat halal sesuai aturan, tidak boleh lengah dalam mengawasi proses pendampingan produk halal agar sertifikasi halal tidak hanya menjadi administratif tetapi sesuai dengan halal dalam tuntunan syar’i.

Usai rapat koordinasi, semua peserta turun ke beberapa pelaku usaha sekitar Hermes Hotel untuk sosialisasi wajib halal oktober 2024. []

Artikel 17 Oktober 2024, Makanan dan Minuman di Aceh Wajib Halal pertama kali tampil pada HARIANACEH.co.id.


Reaksi & Komentar

وَإِذْ آتَيْنَا مُوسَى الْكِتَابَ وَالْفُرْقَانَ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ البقرة [53] Listen
And [recall] when We gave Moses the Scripture and criterion that perhaps you would be guided. Al-Baqarah ( The Cow ) [53] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi