Jumat, 15/11/2024 - 11:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

18 Wanita Open BO Diciduk di Serpong, Ngaku Tiap Hari Digilir 8 Pria

BANDA ACEH –  Satpol PP merazia sejumlah hotel di wilayah Serpong, Tangerang Selatan. Di sana petugas mengamankan 18 Pekerja Seks Komersial (PSK) serta beberapa pasangan mesum di luar nikah.

Operasi penyakit masyarakat itu berlangsung Jumat 12 Agustus 2022 malam. Petugas langsung menyisir 3 hotel yang diduga kerap dijadikan lokasi asusila oleh para PSK.

”Dari 3 hotel yang kami lakukan pemeriksaan Hotel RH, Hotel OLH, dan Hotel CSH, kami jaring 27 perempuan dan 16 laki-laki. PSK 18 orang dan sisa nya adalah pasangan tidak sah,” ujar Kasie Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachy, Sabtu (13/08/22).

Beberapa barang bukti ditemukan petugas di dalam kamar hotel, di antaranya alat kotrasepsi bekas pakai. Para PSK diketahui menjaring pelanggannya untuk transaksi melalui aplikasi daring.

”Mereka menawarkan kencan melalui aplikasi daring atau Open BO,” jelas Muksin. Baca juga: Modus Hotel Murah untuk Prostitusi: 50 Persen Open BO, Sisanya Sewa Umum

Para PSK beserta pelanggannya digiring ke kantor Satpol PP guna pendataan sementara. Nantinya mereka akan diserahkan ke Dinas Sosial. Sementara pasangan mesum di luar nikah, petugas menghubungi perwakilan keluarga untuk datang dan membuat pernyataan.

”Untuk perempuan yang diduga PSK atau open BO kami serahkan ke Dinas Sosial Kota Tangsel untuk dilakukan langkah-langkah lebih lanjut,” katanya.Tiap hari, wanita-wanita penghibur itu sanggup melayani berturut-turut 8 pelanggan pria hidung belang.

Tarifnya pun berbeda-beda, dari mulai Rp400 ribu hingga ada pula yang mematok Rp800 ribu untuk sekali kencan di kamar hotel. ”Melayani pelanggan dari 2 hingga 8 orang tiap hari,” ucap Muksin.


Reaksi & Komentar

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [237] Listen
And if you divorce them before you have touched them and you have already specified for them an obligation, then [give] half of what you specified - unless they forego the right or the one in whose hand is the marriage contract foregoes it. And to forego it is nearer to righteousness. And do not forget graciousness between you. Indeed Allah, of whatever you do, is Seeing. Al-Baqarah ( The Cow ) [237] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi