Sebanyak dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung dicokok buntut dugaan penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut dibenarkan Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigadir Jenderal Polisi Sulistyo Pudjo Hartono.
“Benar,” kata dia saat dikonfirmasi, Jumat 20 Mei 2022.
Selain dua orang hakim, ada juga satu staf PN Rangkasbitung yang ditangkap juga. Ketiganya ditangkap oleh BNN Provinsi Banten. Meski membenarkan penangkapan ini, dirinya belum merinci lebih jauh. Pasalnya hal tersebut akan dibeberkan dalam ekspose kasus oleh BNNP Banten.
“Tapi yang akan press release dari BNNP Banten,” kata dia.
Berdasar data yang dihimpun dua hakim tersebut masing-masing berinisial DA dan YR. Sementara itu untuk satu staf PN yang juga ikut ditangkap belum diketahui lebih pasti identitasnya.