BANDA ACEH –Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum (Polri) di Komnas HAM tadi, termasuk FS ditetapkan tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (1/9).
Menurut Dedi, sampai saat ini secara total ada tujuh polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Ada tambahan terakhir malam ini info dari Direktorat Siber sudah jadi tujuh tersangka,” kata dia.
Enam tersangka lain, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqul Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan, keenam tersangka itu berperan dalam merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara.
Sementara itu, kata Prasetyo, bersamaan dengan penegakan hukum atas tindak pidana menghalangi penyidikan berjalan paralel dengan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dari tujuh tersangka, satu orang yakni Putranto sedang disidang etik di Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia.
“Hari ini CP (Chuk Putranto), besok Kompol BW (Baiquni), itu dulu. Baru nanti Senin, Selasa, Rabu, kami tunggu informasi dari Propam,” ujar dia.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo dalang pembunuhan terhadap ajudannya Brigadi J, yang tewas ditembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.