Jumat, 15/11/2024 - 11:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

2 Prajurit Kostrad Gugur Ditembak KKB Papua saat Sedang Ambil Air, Ini Kronologinya

BANDA ACEH –  Dua prajurit TNI AD gugur dalam kontak tembak dengan Kelompok Separatis Teroris Papua (KSTP) Kodap III Ndugama atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, di Distrik Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.

Keduanya adalah Pratu Sandy Putra dan Prada Muhamad Fadli. Kedua korban merupakan prajurit dari Satgas Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa Kostrad TNI AD.

Informasi yang dihimpun Okezone, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (30/11) sekitar pukul 16.18 WIT di Pos Paro, Distrik Paro, dengan kontak senjata terjadi dalam jarak 200 meter.

Saat kejadian, 2 personel TNI tersebut sedang mengambil air di Pos Paro. Namun sejumlah tembakan tiba-tiba datang dari arah bawah pos, sehingga mengakibatkan kedua prajurit TNI AD itu gugur.

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri, meminta anggota Polri tidak terpancing dengan gangguan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua di Distrik Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.

Dikatakan Fakhiri, kasus penembakan oleh KKB Papua pada Pos TNI yang berada di Distrik Paro yang mengakibatkan dua anggota TNI meninggal saat itu bukan diserang tetapi memang terjadi gangguan.

“Jika dikatakan bahwa Pos TNI diserang sebenarnya tidak, tapi terjadi gangguan,” ujar Jenderal Bintang Dua tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar aparat keamanan tidak terpancing tetapi tetap berjaga dan memastikan gangguan dari KKB Papua tidak terulang kembali.

Dia menambahkan pihaknya tetap mengambil langkah-langkah penegakan hukum dan diharapkan anggota Polri maupun TNI yang bertugas di wilayah itu bisa menangkap anggota KKB termasuk jaringan dari kelompok yang berseberangan dengan paham NKRI.

“Karena memang sudah banyak anggota KKB yang ditangkap sehingga diharapkan ini bisa dikembangkan supaya ke depan semua jaringan mereka bisa diketahui,”pungkasnya.


Reaksi & Komentar

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [237] Listen
And if you divorce them before you have touched them and you have already specified for them an obligation, then [give] half of what you specified - unless they forego the right or the one in whose hand is the marriage contract foregoes it. And to forego it is nearer to righteousness. And do not forget graciousness between you. Indeed Allah, of whatever you do, is Seeing. Al-Baqarah ( The Cow ) [237] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi