BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat memutuskan untuk menunjuk T Ibrahim sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggantikan Dalimi.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani langsung Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal (Sekjend), Teuku Riefky Harsya (TRH).
Sebelumnya, T. Ibrahim menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPRA. Namun, posisi tersebut saat ini sudah diduduki oleh drh. Nurdiansyah Alasta, M.Kes sisa periode 2019-2024.
Sementara Dalimi saat ini menjadi anggota Fraksi Partai Demokrat setelah menjabat Wakil Ketua DPRA selama satu setengah periode sejak tahun 2014 hingga 2022.
Ketua DPD Partai Demokrat Aceh, Muslim membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat terkait pergantian Wakil Ketua DPRA itu.
Menurutnya, pergantian tersebut merupakan hal lumrah yang bertujuan sebagai proses penyegaran dalam organisasi.
“Pergantian ini adalah hal biasa, bagian dari proses penyegaran dan regenerasi kepemimpinan di DPRA,” ungkap Muslim dalam keteranganya, Senin (7/2/2022).
Lebih lanjut, Muslim menyampaikan, sebelum SK pergantian tersebut diterima, dirinya sudah memanggil keduanya, yakni Dalimi dan T. Ibrahim.
“Saya sudah berbicara dengan keduanya. Insya Allah mereka siap bersinergi dan berkolaborasi untuk kemajuan Demokrat Aceh,” pungkas anggota DPR-RI 3 periode ini.
Selanjutnya, surat keputusan tersebut akan dikirimkan ke DPRA untuk melalui beberapa tahapan sebelum dilakukan proses pelantikan di sidang paripurna. [Adv]