ACEH

T Ibrahim Ditunjuk Sebagai Wakil Ketua DPRA Gantikan Dalimi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat memutuskan untuk menunjuk T Ibrahim sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggantikan Dalimi.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani langsung Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal (Sekjend), Teuku Riefky Harsya (TRH).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Sebelumnya, T. Ibrahim menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPRA. Namun, posisi tersebut saat ini sudah diduduki oleh drh. Nurdiansyah Alasta, M.Kes sisa periode 2019-2024.

Berita Lainnya:
Legislator Demokrat Ingatkan Kejagung Tak Hanya Tajam ke Lawan
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Sementara Dalimi saat ini menjadi anggota Fraksi Partai Demokrat setelah menjabat Wakil Ketua DPRA selama satu setengah periode sejak tahun 2014 hingga 2022.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ketua DPD Partai Demokrat Aceh, Muslim membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat terkait pergantian Wakil Ketua DPRA itu.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Menurutnya, pergantian tersebut merupakan hal lumrah yang bertujuan sebagai proses penyegaran dalam organisasi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Pergantian ini adalah hal biasa, bagian dari proses penyegaran dan regenerasi kepemimpinan di DPRA,” ungkap Muslim dalam keteranganya, Senin (7/2/2022).

Berita Lainnya:
Lagi, Pj Bupati Iswanto Serahkan Rumah Bantuan Siap Huni

Lebih lanjut, Muslim menyampaikan, sebelum SK pergantian tersebut diterima, dirinya sudah memanggil keduanya, yakni Dalimi dan T. Ibrahim.

“Saya sudah berbicara dengan keduanya. Insya Allah mereka siap bersinergi dan berkolaborasi untuk kemajuan Demokrat Aceh,” pungkas anggota DPR-RI 3 periode ini.

Selanjutnya, surat keputusan tersebut akan dikirimkan ke DPRA untuk melalui beberapa tahapan sebelum dilakukan proses pelantikan di sidang paripurna. [Adv]


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya