NASIONAL
NASIONAL

Dapat Uang Rp 1 Miliar dari Indra Kenz, Ibunda Indra Mengaku Digunakan untuk Berobat

image_pdfimage_print

GELORA.CO – Ibunda Indra Kenz, berinisial S, telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Kamis (31/3/2022). 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Ibunda Indra Kenz ikut diperiksa terkait aliran dana senilai Rp1 miliar yang diberikan oleh anaknya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan,  S diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana sekitar Rp1 miliar dari saudara IK.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Ia menjelaskan, S diperiksa dari pukul 12.00 sampai dengan 18.00 WIB di Gedung Bareskrim Mabes Polri.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ia dimintai keterangan orang Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dengan 20 pertanyaan terkait aliran dana Rp1 miliar dari Indra Kenz.

Berita Lainnya:
Siapa Jadi Gubernur Kalsel Usai Sahbirin Noor Mundur? Pengamat Sebut 2 Sosok, Kemendagri: Eselon I
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Berdasarkan hasil pemeriksaan, S mengaku uang yang diberikan Indra Kenz senilai Rp1 miliar telah dipergunakan untuk keperluan berobat dan biaya hidup sehari-hari.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Menurut keterangan saudari S bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan berobat dan untuk keperluan sehari-hari,” kata Gatot.

Menurut Gatot, sejati-nya penyidik menjadwalkan pemeriksaan S sebagai saksi pada Jumat, 1 April. Namun, yang bersangkutan telah datang memenuhi panggilan penyidik pada hari sebelumnya.

“Jadi penyidik itu menjadwalkan hari ini (diperiksa), ternyata itu sudah datang mendahului jadwal penyidik, datang lalu diperiksa dengan beberapa pertanyaan,” tuturnya.

Berita Lainnya:
Komisi III DPR Sebut 3 Kesalahan AKP Dadang Iskandar, Beking Tambang Hingga..

Pada hari yang sama, Kamis (31/3) penyidik juga telah meminta keterangan terhadap LHS, ayahanda Indra Kenz untuk yang kedua kalinya.

Ketahui LHS juga pernah dimintai keterangan sebagai saksi pada pekan lalu terkait perannya sebagai direktur di lembaga kursus trading di Sumatera Utara.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi binary option Binomo.

Indra Kenz selaku afiliator yang mempromosikan binary option Binomo sebagai aplikasi trading yang ternyata adalah aplikasi judi daring.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya