NASIONAL
NASIONAL

Setuju Keturunan PKI Masuk TNI, Nuning Ajak Bangsa Berdamai dengan Sejarah Masa Lalu

  Pendaftaran calon Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah hak setiap warga negara Indonesia. Termasuk pula bagi masyarakat yang termasuk keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Demikian disampaikan pengamat pertahanan Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati dalam menyikapi keputusan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa memperbolehkan keturunan PKI menjadi TNI.

“Keputusan Panglima TNI merupakan lompatan kebijakan baru yang harus diapresiasi. WNI untuk ikuti pendaftaran calon TNI adalah hak sebagai warga negara,” kata Nuning, sapaan Susaningtyas kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (2/4).

Namun demikian, ia mengingatkan pendaftaran TNI harus tetap taat aturan sebagaimana termaktub dalam UU 34/2004 tentang TNI, di mana Pasal 28 ayat (1) UU TNI telah disebutkan persyaratan umum menjadi prajurit.

“Dari pasal tersebut, sudah jelas dan terang-benderang bahwa syarat umum menjadi seorang prajurit TNI, maka seseorang harus setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945,” paparnya.

Setiap warga negara apa pun latar belakang sosialnya, kata dia, berhak mengabdi menjadi bagian pertahanan Indonesia sepanjang tidak terlibat perbuatan melanggar hukum.

“Lagi pula alangkah baiknya bila bangsa ini berdamai dengan peristiwa sejarah masa lalu,” tandasnya. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya