Ramai Dukungan Jokowi 3 Periode, Tito Bandingkan UUD dengan Kitab Suci: Amendemen Bukan Hal Tabu
NASIONAL
NASIONAL

Ramai Dukungan Jokowi 3 Periode, Tito Bandingkan UUD dengan Kitab Suci: Amendemen Bukan Hal Tabu

ADVERTISMENTS
Gampong Ramadhan in Action Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menilai bahwa amendemen Undang Undang Dasar 1945 bukan lah hal yang tabu dilakukan. Ia lantas membandingkan UUD dengan kitab suci yang dianggapnya tabu untuk diubah.

ADVERTISMENTS

Pernyataan Tito tersebut menjawab pertanyaan awak media mengenai adanya dukungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang mendukung Presiden RI Joko Widodo menjabat 3 periode.

“UUD pernah diubah gak? kalau ada perubahan UUD apakah itu ada larangan? saya mau tanya. UUD kita pernah diamendemen gak? bukan yang tabu kan? yang tabu pembukaannya. Itu tabu, kitab suci tabu,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
38 DPC Demokrat se-Jatim Kompak Berikan Dukungan Kepada AHY

Untuk itu, ia menyebut adanya deklarasi dukungan kepala desa APDESI agar Jokowi menjabat 3 periode, merupakan bentuk kebebasan menyatakan pendapat.

“Itu kita negara demokrasi. sama dengan temen-temen wartawan ada freedom. Sekarang lebih more freedom dibanding sebelumnya. Tidak boleh dibredel, ada UU Pers. Ada UU Pers sekarang ini. Sekarang pun malah diperkuat lagi sepanjang ada yang menyangkut pers harus dulu, enggak boleh langsung dipidanakan. Tetapi kerjasama, harus di dewan pers dulu, untuk memproteksi kerja pers jurnalis,” tuturnya.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Link Video Jaksa Tasya Viral Setelah Bu Guru Salsa dan Bidan Rita, Durasi 5 Menit

Menurutnya kebebasan berpendapat sudah diatur dalam UU nomor 9 tahun 1998. Kemudian adanya deklarasi tersebut dinilai tidak bertentangan dengan hak asasi orang lain.

“Nomer tiga, menghinakan etika dan moral yang ada, gaboleh ngomong jorok sembarangan, ngomongin orang, gak boleh,” tuturnya.

“Yang keempat tidak melanggar aturan hukum yang ada, hukum pidana, enggak boleh. Lebih dari itu boleh berbicara menyampaikan pendapat. Seperti tadi misalnya, ada aspirasi, terserah orang mau terima mau enggak gitu,” sambungnya.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS