NASIONAL
NASIONAL

Kisah Pasangan Nikah Beda Agama: Saya Disuruh Talak Tiga atau Pindah Agama ke Katolik

image_pdfimage_print

–  Benny diminta menjatuhkan talak tiga kepada istrinya, Ayu, saat keduanya mengajukan pembuatan Kartu Keluarga baru setelah pindah domisili. Pernikahan Benny dan Ayu dianggap tidak sah karena keduanya beda agama.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Benny dan Ayu (bukan nama sebenarnya) menikah secara Katolik dengan dispensasi dari gereja. Mereka resmi menikah di Yogyakarta pada 2017 dan pernikahannya sudah tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Persiapan mereka menuju hari pernikahan pun tidak mudah karena harus meyakinkan semua keluarga terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kontroversi.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Kami pikir setelah menikah beda agama selesai, dengan keluarga yang sudah tercerahkan, maksudnya sudah disetujui. Tidak ada yang merasa terganjal, itu selesai. Ternyata tidak,” kata Benny melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Masalah muncul ketika Benny dan istrinya memutuskan pindah ke Depok, Jawa Barat, karena Benny sudah membeli rumah di kawasan itu. Ketika hendak mengajukan permohonan pembuatan Kartu Keluarga pada 2018 lalu, dia ditolak oleh kecamatan setempat. Benny diminta mengurusnya ke kelurahan terlebih dahulu.

Berita Lainnya:
Ternyata Karena Kata-kata Ini, Aipda WH Putuskan Melaporkan Guru Supriyani ke Polisi Dugaan Aniaya Anak
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Ini kan bapak Katolik ya, ibu Muslim, terus nikahnya kemarin bagaimana? Ibu harusnya pindah ke Katolik dong? Kok bisa ya?” kata Benny menirukan pertanyaan lurah kepada dirinya. Menurut sang lurah, pasangan yang menikah harus satu agama.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Argumen tersebut, kata Benny, mengacu pada Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1, yang berbunyi, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.

“Itu saya debat sedikit karena undang-undang itu mengatur orang yang akan menikah. Negara itu, intinya akan menyetujui setelah lembaga agama masing-masing menyetujui,” ujar Benny menafsirkan pasal tersebut.

Staf kelurahan kemudian meminta Benny mendatangi kantor wali kota, tepatnya di unit Dukcapil, untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Berita Lainnya:
Toko Online Kosmetik Impor Ilegal Digerebek

“Prosesnya tuh memang panjang dan melelahkan karena bolak-balik. Pada akhirnya saya ketemu sama pejabat yang berwenangnya. Intinya, beliau tidak mau memunculkan solusi, tetapi malah kami disuruh cek ke departemen agama dulu untuk talak tiga. Ini kan salah satu yang konyol menurut saya,” ujar dia.

Penasaran dengan proses yang terjadi selanjutnya, Benny dan Ayu pun mendatangi Kantor Urusan Agama dan melakukan apa yang diminta oleh pejabat di kantor wali kota. Namun, Kantor Urusan Agama menolak usulan talak tiga itu karena Benny dan Ayu memang tidak mau bercerai.

Merasa masalah tidak terpecahkan, pejabat Dukcapil kemudian meminta salah satu dari mereka pindah agama.

“Lagi-lagi balik ke Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Lama-lama saya berpikir ini sepertinya harus ada revisi undang-undang atau bagaimana ya?” kata laki-laki yang berusia 30-an tahun itu.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya