Rabu, 13/11/2024 - 03:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Warga Pu’uk Tewas saat Penangkapan, YARA Dampingi Keluarga Korban Laporkan ke Polda Aceh

BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendampingi pelaporan Oknum tim Sat Narkoba Polresta Banda Aceh ke Polda Aceh terkait dengan tewasnya Tammikha, warga Gampong Pu’uk Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar yang terjadi pada Kamis 31 Maret 2022.

Kakak korban, Jauhari, mendatangi Polda Aceh sejak dua hari lalu, pada selasa (5/4/2022), kemarin melaporkan ke Propam Polda Aceh, sedangkan hari ini, Rabu (6/4), melaporkan secara pidana ke Polda Aceh, kedua laporan tersebut telah diterima di Propam dengan Nomor STPL/09/IV/YAN.2.5./2022/Yanduan dan Laporan pidana dengan Nomor STTPL/108/IV/2022/SPKT/POLDA ACEH.

Setelah membuat laporan, Jauhari langsung di mintai keterangan awal sebagai pelapor.

Diberitakan sebelumnya, yang di sampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy menyebutkan, Satnarkoba tembak mati DPO Narkoba karena menyerang petugas dengan keris. Terduga DPO tersebut adalah Tammikha alias Black (40). Namun, keluarga membantah jika Tammikha menyerang petugas, hal ini diperkuat dengan saksi-saksi yang melihat pada saat kejadian tersebut.

Menurut salah satu saksi yang mengaku berada di lokasi kejadian, ketika dirinya baru lima menit sampai di warung kopi tempat kejadian, almarhum Tammikha datang dan duduk sendiri di meja yang tidak jauh dari mereka.

Berselang beberapa menit, datang tiga orang mengendarai satu sepeda motor Scoppy turun dan langsung menodong senjata ke arah korban dengan teriakan.

“Jangan bergerak kami dari Polres,” sambil menodongkan pistolnya dari belakang.

“Saya melihat langsung ketika Tammikha di hajar setelah terjatuh karena tertembak, sempat bangun tapi kemudian langsung dihajar rame rama,” kata Saksi yang tidak ingin disebut namanya saat memberikan keterangan di Kantor Yayasan Advokasi Rakya Aceh (YARA) pada hari Selasa (5/4/2022).

“Kami sangat sedih adik kami di perlakukan seperti itu, kalau memang bersalah silakan di proses secara hukum, apakah penegakan hukum bisa seperti ini?,” ujar Jauhari dengan airmata berurai di Kantor YARA.

Karena tidak terima terhadap kematian adiknya, pihak kaluarga korban diwakili Jauhari dan didampingi para Pengacara dari YARA melaporkan tindakan oknum tersebut ke Polda Aceh dan berharap agar keluarga mendapatkan keadilan atas kematian keluarganya.


Reaksi & Komentar

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِّأَزْوَاجِهِم مَّتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ ۚ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ مِن مَّعْرُوفٍ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ البقرة [240] Listen
And those who are taken in death among you and leave wives behind - for their wives is a bequest: maintenance for one year without turning [them] out. But if they leave [of their own accord], then there is no blame upon you for what they do with themselves in an acceptable way. And Allah is Exalted in Might and Wise. Al-Baqarah ( The Cow ) [240] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi