12 Penggugat Ustaz Yusuf Mansur Turunkan Ganti Rugi, Berharap Islah

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Yusuf Mansur. FOTO/Net

image_pdfimage_print

Sidang wanprestasi yang menjerat Ustaz Yusuf Mansur sampai saat ini masih bergulir di persidangan. Sidang kali ini masuk dalam tahap mediasi yang di gelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

ADVERTISEMENTS
ad41

Sidang yang digelar pada Kamis, 7 April 2022 kemarin, merupakan sidang mediasi keempat. Baik penggugat maupun tergugat sama-sama diwakili oleh kuasa hukum.

ADVERTISEMENTS

Kuasa hukum penggugat, Ichwan Toni mengatakan kliennya meminta kepada tergugat agar memenuhi keinginan 12 kliennya yang sebelumnya telah menurunkan angka ganti rugi yang sebelumnya Rp780 juta menjadi Rp250 juta.

ADVERTISEMENTS

“Jadi sudah tidak ada di formulasi gugatan, seperti bagi hasil dan persentase keuntungan itu kami kesampingkan agar terjadi islah. Kami minta pokok dan immateriil kami dikembalikan separuh dari formulasi yang kami ajukan. Total sekitar Rp250 juta untuk 12 orang. Nanti akan kami bagi rata,” katanya.

ADVERTISEMENTS

Dengan hal itu, kubu Ustaz Yusuf Mansur pun menanggapi tawaran penggugat. Melalui kuasa hukumnya, Ariel Mochtar mengatakan hal tersebut diharapkan bisa mengerucut menjadi putusan islah.

“Insya Allah dimediasi nanti akan ada putusan islah, tidak masuk ke pokok perkara. Namun jawaban pastinya akan diberikan pada 14 April nanti, semoga saja lancar,” ungkapnya.

Yusuf Mansur

Diketahui, pendakwah Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh 12 orang yang mengaku sebagai korban Patungan Usaha. Ustaz Yusuf Mansur digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis 9 Desember 2021 lalu lantaran dianggap telah melakukan wanprestasi.  

“Kami mewakili pemberi kuasa untuk mengajukan gugatan adanya cidera janji atau dikenal wanprestasi yang tergugatnya adalah saudara Yusuf Mansyur dan kawan-kawan. Karena yang bersangkutan selama ini tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukan,” kata kuasa hukum korban, Ichwan Tony

Lebih lanjut, Ichwan menerangkan, para korban telah memberikan sejumlah uang kepada pihak PT yang mana Yusuf Mansur menjabat sebagai Direktur Utama. Uang itu diberikan untuk patungan usaha membangun apartemen, dan hotel untuk haji dan umroh. Namun hingga saat ini janji tersebut tak kunjung terealisasi.  

Sementara Ustaz Yusuf Mansur menjawab gugatan tersebut. Menurutnya, perihal uang patungan terhadap ribuan jamaah di tahun 2012 lalu. Dari 2.900 jamaah kata Yusuf Mansur sudah 2.500 jamaah yang sudah dikembalikan dananya. 

“2.500 udah dipulangin ada datanya, ada yang minta Rp 1,8 kalau saya ikutin gimana dengan yang lain gak adil dong saya jadi masalah. Rentang waktu 2012 sampai 2021 saya dan teman-teman dengan izin Allah memulangkan 2.500 lebih masa gak jadi sebuah pembuktian ada yang belum dipulangin ini yang keliatannya dirawat minta ganti rugi ampai Rp 80 juta Rp 100 juta,” kata dia. 

Yusuf Mansur juga menyingung masalah investasi biaya patungan pembangunan hotel untuk haji dan umroh. Dijelaskannya, bahwa hotel tersebut sudah terbangun. Namun, Yusuf Mansur juga menjelaskan bagaimana proses pembangunan hotel tersebut yang sempat membengkak dari segi pembiayaan dan semua itu dia tanggung sendiri.

“Ya hayu, saya juga enggak kemana-mana, hotelnya juga berdiri dengan segala rupa kita tanggung dengan izin Allah, sudah membengkak pembangunannya, menanggung BTN yang sebulan bisa Rp500 juta menanggung beban untuk nambahin membeli tanah, kemudian motong dua lantai kalau enggak ada diskresi enggak kepakai itu hotel. Hotelnya biar adil juga kita wakafin kok dan sudah dijadikan pesantren sudah berdiri kapan tau,” kata Yusuf Mansur.

Exit mobile version