NASIONAL
NASIONAL

Tanggapan Pakar Hukum soal Marshel Beli Konten Dea OnlyFans, Bisakah Penikmat Video S*ur Dipidana?

image_pdfimage_print

– Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberi penjelasan terkait kasus pornografi yang ikut menyeret komika Marshel Widianto.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Diketahui, Marshel diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (7/4/2022) lantaran membeli konten video porno milik Dea OnlyFans.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Menurut Fickar yang dilarang adalah transaksi jual beli konten video pornografi. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Sehingga kepolisian memiliki kewenangan untuk memanggil dan menahan seseorang yang terlibat dalam transaksi tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Dan juga menurutnya penikmat video dewasa bisa dipidana jika video tersebut disebarluaskan ke ruang publik. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Kalau memang diketahui ada transaksi mengenai pornografi, kepolisian punya kewenangan untuk memanggil, bahkan dilihat undang-undangnya ancamannya lima tahun lebih, polisi punya kewenangan untuk menahan selain memanggil,” 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Artinya kalau ada orang yang dicurigai mengedarkan atau bahkan menikmati untuk diri sendiri kalau ketahuan bisa kena,”

“Intinya itu kalau beredar di ruang publik tentang porno kalau menikmati sendiri di kamar mandi ya enggak ada masalah tapi ketika masuk ruang publik maka menjadi tindak pidana,” kata Fickar dikutip dari acara Kabar Siang  tvOneNews, Kamis (7/4/2022). 

Larangan Transaksi Konten Pornografi

Larangan mengenai jual beli konten pornografi diatur dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Berita Lainnya:
Mantan Anggota Komite 1 DPD RI Abdul Rachman Thaha Minta Aparat Penegak Hukum Jangan Saling Sandera dalam Penanganan Kasus

Pada pasal 4 ayat (1) UU Pornografi  dijelaskan bahwa “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi ”

Lalu dalam pasal 5 ditegaskan “Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1)”

“Itu kan ada UU mengenai pornografi. Jadi karena itu diperdagangkan, konteksnya yang dilarang itu diperdagangkannya,” 

“Jadi tidak cukup yang diproses itu yang membeli, tapi juga yang menjualnya, karena yang dilarang itu transaksinya” kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/4/2022).

Marshel Widianto Beli Konten Demi Membantu

Diwartakan Tribunnews.com, Marshel mengaku awal mengenal Dea setelah melakukan podcast bersama.

Kemudian Marshel sempat melihat di Twitter soal masalah yang menimpa Dea hingga ia mendapat banyak hujatan dari netizen.

Marshel mencari nomor telepon Dea dan akhirnya bisa berkomunikasi. 

“Gua kenal Dea itu setelah podcast, gua liat dulu tuh di Twitter, karena gua main Twitter kan. Di Twitter itu dia sempet ada masalah, ya mungkin kaget lah ya dengan sosmed. Akhirnya dia banyak banget yang hujat waktu itu.”

Berita Lainnya:
Sidak Rutan Salemba, Komisi XIII DPR Temukan Sejumlah CCTV Tak Aktif

“Sebagai orang yang penasaran, gua pengen observasi untuk materi stand up gua. Akhirnya dapat nomor telepon dia, dapetlah nomor teleponnya terus aku WhatsApp dia. Sampai akhirnya kita cerita-cerita,” kata Marshel dilansir tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (7/4/2022).

Sebagai teman baru, ia pun memberikan waktunya untuk mendengarkan cerita Dea.

Bahkan Marshel menyebut saat itu Dea sedang dalam kondisi lemah hingga sempat ingin bunuh diri.

Kemudian Marshel menanyakan terkait masalah OnlyFans pada Dea.

Marshel mengaku ia membeli konten OnlyFans milik Dea karena ingin membantu.

Karena menurutnya ketika ada wanita yang berbuat seperti itu pasti alasannya karena ekonomi.

“Setelah momen itu barulah gua tanya, ini masalah onlyfans. Jadi sebenernya lu jual konten, oh ya udah karena niat gua kan ingin membantu sebenarnya. Karena gua pengen membantu, akhirnya gua memberikan uang kepada dia.”

“Jadi apa yang bisa gua bantu yaudah ekonomi. Jadi kenapa lu tanya kenapa akhirnya beli ya karena gua penasaran juga, kita tuker konten, kalo gua kasih uang doang takutnya dia tersinggung, yaudah kasih konten. Dia kasih gua konten, gua kasih dia uang,” ungkap Marshel.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya