Jokowi Tunjuk Luhut jadi Ketua Dewan SDA, Ketua ProDem: Aneh, Sudah Tahu Kerjanya Bikin Gaduh
NASIONAL
NASIONAL

Jokowi Tunjuk Luhut jadi Ketua Dewan SDA, Ketua ProDem: Aneh, Sudah Tahu Kerjanya Bikin Gaduh

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mendapat tambahan tugas baru dari Presiden Jokowi setelah ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.

ADVERTISMENTS

Soal penunjukan itu, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Iwan Sumule mengaku tidak habis pikir mengapa Jokowi masih saja menugaskan Luhut sekalipun belakangan suka bikin gaduh.

“Pak @jokowi ini aneh, apa-apa Luhut, apa-apa Luhut. Sudah tahu kerjanya bikin gaduh,” cuit Iwan Sumule di akun Twitternya, Jumat (8/4).

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Apa Kabar Program ‘Lapor Mas Wapres’ Andalan Gibran, PDIP: Masih Ada atau Tidak?

Iwan masih menerka-nerka kenapa Jokowi begitu percaya pada Luhut diantara banyak figur potensial lainnya yang bisa dia percaya.

“Kalau niatnya ingin jadikan Luhut ‘kambing hitam’ atas kegaduhan dan kehancuran negara ini, bisa jadi Pak @jokowi akan salah,” katanya.

ADVERTISMENTS

“Mungkin terjadi sebaliknya. Iya gak sih?” demikian Iwan.

Dewan SDA dibentuk sebagai wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air nasional. Instansi itu dibentuk lewat Peraturan Presiden 53/2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Berita Lainnya:
Oknum RW di Tambora Minta THR Rp1 Juta ke Pengusaha, Mengaku Bersalah dan Tarik Surat Edaran

Sebagai ketua, Luhut berwenang menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional, serta menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional.

“Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi,” bunyi pasal 7 ayat (1) huruf a Perpres 53/2022.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS