NASIONAL
NASIONAL

SKB Dicabut Luhut, Buruh Panggul Pelabuhan Minta Perlindungan Jokowi

Sebaliknya kata Nasir, pelabuhan yang kurang produktif dan kurang efisien dapat menjadi suatu kelemahan yang signifikan bagi perekonomian suatu negara.

Nasir pun menyayangkan pemahaman yang dilontarkan oleh pemerintah melalui pejabat kementeri terkait dan Stranas PK, yang mengatakan bahwa PP 7/2021 secara otomatis mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi tahun 2011. Selanjutnya badan usaha penyediaan jasa TKBM di pelabuhan yang selama ini hanya dikelola oleh Koperasi TKBM dibolehkan untuk dikelola oleh badan usaha lain selain Koperasi TKBM.

“Menurut kami hal ini bertentangan dengan semangat PP 7/2021 itu sendiri. Pemahaman yang harus diluruskan adalah, bahwa sebelum PP 7/2021 diterbitkan, SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi itu adalah semangat atau cikal bakal lahirnya PP 7/2021. Sebab, SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi tahun 2011 itu telah melakukan fungsi kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi TKBM di Pelabuhan,” terang Nasir.

Sehingga, ketika PP 7/2021 diterbitkan kata Nasir, bukan sebaliknya menghilangkan dan atau memarginalkan kegiatan usaha Koperasi TKBM.

“Terkait dengan tuduhan bahwa Koperasi TKBM dinilai monopoli, barangkali kita harus membaca kembali UU 25/1992 Pasal 63 angka 1 huruf a dan b dan UU 5/1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tutur Nasir.

Pada Pasal 50 huruf i kata Nasir, secara arif dan bijaksana dengan tidak menghilangkan mindset bahwa Koperasi adalah soko guru ekonomi bangsa.

Nasir meyakini Presiden Jokowi memiliki cara pandang berbeda dengan para menteri-menterinya yang terkait dengan persoalan Koperasi TKBM di Pelabuhan. Argumentasi Nasir, Jokowi menginginkan Koperasi dan UMKM dimudahkan, dilindungi dan diberdayakan.

“Bukan sebaliknya dituduh sebagai penyebab biaya tinggi dan dimarginalkan. Semoga Bapak Presiden Jokowi mendengar teriakan para buruh panggul di pelabuhan,” pungkasnya.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya