NASIONAL
NASIONAL

Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Direktur dan Manajer BPRS CM Lebaran di Rutan Serang

image_pdfimage_print

Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) berinisial IS dan Manager Marketing BPRS CM berinisial TT ditetapkan sebagai tersangka korupsi fasilitas pembiayaan, Rabu (13/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Kota Cilegon, Muhammad Ansari saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Cilegon, Banten.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dalam kesempatan itu tersangka IS dan TT digiring menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang. Di saat yang sama, dua tersangka tersebut digiring ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Serang.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Selama 20 hari ke depan, IS dan TT akan kami titipkan di Rutan Serang,” katanya di depan awak media.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ansari mengungkapkan, kedua tersangka telah melakukan praktik penyalahgunaan wewenang dengan mendapatkan atau mengeluarkan uang dari BPRS CM melalui produk pembiayaan yang dijalankan oleh BPRS CM.

Berita Lainnya:
4 Kasus Kriminalisasi Guru yang Terjadi di Indonesia, Ada yang Sampai Buta
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Kami menduga kedua tersangka telah melakukan penyalahgunaan wewenang sejak 2017. Baik IS yang menjabat Manager Operasional pada 2017, sekarang Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum, atau TT yang menjabat Kabag pembiayaan pada 2017, sekarang menjabat Manager Marketing BPRS CM,” ungkap Ansari.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dalam kesempatan itu, Ansari juga membongkar modus yang dilakukan kedua tersangka yang mengajukan dan menyetujui fasilitas pembiayaan atas nama mereka sendiri.

Tersangka IS dan TT juga mengajukan fasilitas pembiayaan atas nama orang lain, dimana orang tersebut tidak mengetahui namanya digunakan oleh kedua oknum pejabat BPRS CM tersebut.

“Mereka mengajukan fasilitas pembiayaan atas nama sendiri dan orang lain. Dimana ketika menggunakan nama orang lain, yang bersangkutan tidak mengetahuinya,” ujarnya.

Ansari pun menjelaskan, platform pembiayaan yang telah diambil oleh kedua tersangka berjumlah total Rp21,257 miliar. Akibat perbuatan tersangka, BPRS CM mengalami kredit macet dan menimbulkan kerugian negara.

Berita Lainnya:
Ekspresi Wanita Pemakai Sabu yang Diringkus Polisi Bikin Salfok Netizen: Masih On

“Karena itulah, setelah kedua tersangka memenuhi syarat objektif dan subjektif, maka kami lakukan penahanan demi memperlancar proses penyidikan,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Intel Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengatakan, pihaknya belum bisa membeberkan kerugian negara yang muncul akibat dugaan tindak pidana korupsi para tersangka. Ariyosa mengaku masih menunggu penghitungan dari BPKP terkait hal tersebut.

“Sampai sekarang kami masih berkoordinasi dengan BPKP,” katanya.

Sementara itu, Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum pada BPRS CM IS, mengatakan akan menjalani proses hukum yang menimpa dirinya.

“Nanti saya jalani saja dulu,” ujarnya ketika berada di dalam mobil tahanan di Kantor Kejari Cilegon.

Untuk memeprtanggungjawabkan perbuatannya IS dan TT dijerat Pasal 2 dan 3 jo 18  UU Tindak Pindana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya