NASIONAL
NASIONAL

Korban Begal di Praya yang Dijadikan Tersangka Akhirnya Bebas, Kepala Desa Ucap Syukur

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Amaq Santi (34), korban begal yang sempat ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya dua pelaku begal di jalan raya Desa Ganti, Praya Timur akhirnya dibebaskan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Ia bebas setelah mendapat surat penangguhan penahan direspon Polres setempat.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa,” kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum di Praya, Rabu (13/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Namun demikian Kapolsek tak bisa menjelaskan proses hukum selanjutnya karena yang menangani kasus tersebut penyidik dari Polres Lombok Tengah langsung.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kepala Desa Ganti, H Acih. Ia berujar bahwa warganya yang telah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka, karena membunuh begal sudah dilepaskan dari tahanan.

Berita Lainnya:
Ikut Komando Bahlil Menangkan RK, Golkar Jakarta Ajak Emak-emak Pecahkan Rekor MURI
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Allhamdulillah dinda telah dikasih penangguhan,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Diberitakan sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan korban begal inisial S (34) menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4/2022) dini hari.

Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua teman pelaku begal inisial WH dan HO warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

Berita Lainnya:
Update Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Jumlah Korban Tembus 29 Orang

“Korban begal (pelaku dugaan pembunuhan, red) dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” tuturnya.

kronologis kejadian itu bermula ketika korban akan pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya. Namun sesampainya di TKP korban dipepet oleh dua orang pelaku begal dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.

Tidak lama kemudian datang dua teman pelaku dan juga melakukan perlawanan kepada korban, namun semua pelaku berhasil ditumbangkan oleh korban begal dan dua orang meninggal dunia.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya