BANDA ACEH -Polisi akhirnya berhasil menangkap satu terduga pelaku pengeroyokan Ade Armando di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Serpong, Kota Tangsel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpanmenjelaskan neorang pelaku yang ditangkap beraam Dhia Ul Haq (DUH). Sebelumnya ia sempat buron dan ditangkap pada Rabu, (13/4) dini hari.
“Hari ini dini hari tadi pukul 02.30 WIB berhasil menangkap pelaku ketiga atas nama Dhia Ul Haq,” kata Endra Zulpan, superti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten Rabu (13/4).
Zulpan mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka Dhia Ul Haq. Ia diperiksa atas keterlibatannya dalam pengeroyokan Ade Armando di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
“Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim terkait dengan keterlibatan dengan kasus ini,” jelasnya.
Zulpan mengatakan pihaknya akan memberikan informasi Terbaru terkait perkembangan kasus yang diduga melibatkan Shia Ul Haq.
Penyidik telah menetap enam orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando. Enam tersangka itu antara lain Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latif dan Abdul Manaf, Komar dan Mohammad Bagja.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.