NASIONAL
NASIONAL

Ternyata Motif di Balik Pengeroyokan Putra Siregar ke Pengunjung Cafe Gegara Wanita

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Urusan perempuan ternyata yang menjadi pemicu bos toko hanphone PS Store, Putra Siregar dan artis Rico Valentino mengeroyok salah seorang pengunjung cafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Cafe Code, 2 Maret lalu. Kala itu, kedua tersangka dan korban M. Nur Alamsyah sedang berada di kafe tersebut dan meminum minuman beralkohol.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Kemudian peristiwa ini dipicu karena, ada salah satu kawan perempuan yang ada di kelompok RV dan PS ini mendatangani meja korban MNA, entah apa yang dibicarakan, ini dalam proses penyelidikan yang kami lakukan,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Rabu (13/4).

Berita Lainnya:
Rakyat Tak Ingin Pemimpin Jakarta Lahir dari Proses Transaksional
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Karena wanita yang saat ini belum diketahui statusnya pindah meja, membuat Rico tidak senang hingga akhirnya mengeroyok korban. Hal serupa, juga dilakukan oleh Putra Siregar.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Tersangka RV itu tidak senang dengan peristiwa tersebut. Kemudian mendatangi korban MNA kemudian melakukan pemukulan terhadap korban MNA, kemudian tersangka PS bersama-sama di situ dengan dia menendang dan mendorong tersangka MNA,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Ahmad Luthfi Sebar Hoaks soal Desa Tertinggi di Dunia
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Atas kejadian ini, Polre Jakarta Selatan telah menetapkan Putra Siregar dan Rico Valentino sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Atas aksi pengeroyokan itu, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Putra serta Rico sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya