Unit 2 Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut Amankan dua TSK dan 20 Kg Sabu asal Aceh

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Sumut -Unit 2 Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut berhasil mengamankan tersangka Pengedar Sabu bersama barang bukti 20 Kg, Sabu-Sabu.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Sumut, melalui Kompol muridan mengatakan, bahwa pihaknya membenarkan ada penangkapan dua TSK bersama 20 Kg barang bukti jenis sabu- sabu yang ditangkap inisial S atau yang di sapa Din dan als fikar,” kata muridan pada harianaceh.co.id, Rabu (13/4/2020).

” Kemudian, kata muridan, keduanya ditangkap di Jln. Lintas Medan – Banda Aceh, Desa Paluh Manis Kec. Gebang Kab. Langkat pada hari kamis tanggal 31 Maret lalu 2022 pukul 11:00 wib. S, als Din, merupakan warga Dusun Alue Iboeh Desa Naleung, Kec. Julok, Kab. Aceh Timur. Semenatara, Z als Fikar, warga Desa Kampung Jawa Baru, Kec. Banda Sakti, Kab. Aceh Utara,” ujarnya muridan.

Ia menambahkan, bahwa kronologis penangkapan dilakukan Pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekira pukul 08.00 Wib, Petugas Unit 2 Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapatkan informasi tentang adanya upaya pengiriman narkotika jenis sabu yang disimpan atau diselipkan dalam sisi pintu mobil dengan tujuan Medan, menggunakan mobil Innova warna hitam B 1827 FFS,” pinta muridan.

” Masih kata muridan, tim kami menerima informasi tersebut, Petugas bergerak menuju sasaran melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima di Jl. Lintas Medan – Banda Aceh, Desa Paluh Manis Kec. Gebang Kab. Langkat.

” Pada saat itu, kendaraan yang dimaksud terlihat melintas. Kemudian, Tim kami melakukan pembuntutan kemudian Petugas mencoba menghentikan mobil Innova tersebut, namun si pengemudi mobil tidak mau menghentikan kendaraannya hingga akhirnya Petugas terpaksa menghentikan mobil tersebut dengan cara memepet dan meminggirkan memaksa mobil tersebut berhenti, kemudian Petugas melakukan pemeriksaan barang dan seluruh mobil hingga akhirnya ditemukan 2 bungkus teh kemasan cina diduga berisikan narkoba jenis sabu, yang disembunyikan di dalam dinding belakang tempat penyimpanan dongkrak,” ujarnya.

” Kemudian, kata muridan, dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap keseluruhan body mobil, dan dari setiap dinding pintu mobil ditemukan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 20 bungkus teh kemasan china dengan total berat keseluruhan 20.000 gram (20 kg),” ungkapnya.

Menurutnya, dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku an. S als Din dan Z als Fikar barang tersebut Dia disuruh temannya bernama Cak Yah Bila sudah sampai di Medan tepatnya di Pintu Tol keluar Helvetia Cak Yah akan lempar No Hp penjemput atau akan dihubungi.

” Setelah selesai melakukan pekerjaannya, masing-masing pelaku akan diberi upah Rp.20.000.000. Namun, tak kunjung sampi aksi mereka berhasil digagalkan petugas.

Selanjutnya, petugas membawa kedua pelaku beserta BB yang diamankan menuju kantor Direktorat Narkoba Polda Sumut, guna pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya tersangka dan Barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Exit mobile version