NASIONAL
NASIONAL

Bunuh Begal Jadi Tersangka, Polisi: Nanti Hakim Tentukan Pelaku Bersalah atau Tidak

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Artanto meminta masyarakat memahami proses hukum korban begal berinisial AS (34), yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap pelaku begal terhadap dirinya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Artanto mengatakan bahwa proses hukum terhadap AS masih dalam rangkaian penyidikan dan status tersangka terhadap seseorang belum bisa dipastikan bahwa dirinya bersalah.

Berita Lainnya:
Puluhan Mahasiswa Gunadarma Depok Terjerat Pinjol
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Jadi kalau orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum tentu menjadi terpidana,” katanya, Jumat (14/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Polda NTB kini masih dalam proses pembuktian melalui tahap penyidikan yang masih berjalan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Dalam perkembangan kasus tersebut, penahanan AS telah ditangguhkan oleh penyidik sesuai dengan adanya pengajuan pengacara dan pihak keluarga.

Berita Lainnya:
Ternyata Segini Harga Suap Hakim Agar Bisa Menang di Pengadilan, Ronnald Tannur Ternyata Bayar Hakim PN Surabaya Tak Sampai Rp50 Miliar
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Nantinya hakim yang akan menentukan apakah yang bersangkutan ini statusnya bersalah atau tidak, bukan polisi. Tetapi polisi harus menyiapkan berkas yang real dan jelas. Polisi juga akan berkoordinasi dengan CJS (Criminal Justice System) sebagai bagian proses terhadap AS,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya