Sindir Jokowi Lewat Potong Bebek Angsa, Istri Prajurit TNI Minta Maaf

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Istri prajurit TNI yang menyindir Presiden Joko Widodo (Jokowi) ‘potong bebek angsa, angsa di kuali, gagal urus bangsa minta 3 kali’ minta maaf.

Seperti diberitakan PojokSatu (Jawa Pos Group), permintaan maaf itu disampaikan melalui video dengan didampingi oleh suaminya, Pratu (Prajurit Satu) Gilang Rinaldi, anggota Batalyon Infanteri (Yonif) 117/Ksatria Yudha (KY).

Sementara istri prajurit yang membuat unggahan sindir Presiden Jokowi itu adalah Annisa Rahmania. Annisa Rahmania tercatat sebagai anggota Persit (Persatuan Istri Tentara) Kartika Chandra Kirana Yonif 117/KY.

Dalam video itu, Annisa Rahmania menjelaskan, postingan sindiran itu dibuatnya pda 11 April 2022. Itu bertepatan dengan demo mahasiswa Bem SI di depan gedung DPR/MPR.

Unggahan itu dibuat Annisa Rahmania melalui status Whatsapp. “Pada tanggal 11 April 2022, saya telah meng-upload pada status WA konten gambar yang telah menyudutkan salah satu partai politik,” tutur Annisa.

Akan tetapi, Annisa menyatakan bahwa unggahan itu tidak pernah dibuat di media sosial Facebook atau Instagram. Pengkuan Annisa, unggahan itu sengaja ia buat karena ikut-ikutan temannya.

“Tidak ada niat untuk menyudutkan pemerintahan saat ini. Saya hanya ikut-ikutan orang lain dan melakukan screenshoot dari teman saya,” kata Annisa.

Annisa Rahmania kemudian menyampaikan permintaan maaf. Permintaan maaf itu ditujukan kepada Presiden Jokowi, Panglima TNI, Ketua Umum Dharma Pertiwi, KSAD, dan Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana.

“Saya mengajukan permohonan maaf sebesar-besarnya atas ketidaktahuan dan perbuatan saya kepada seluruh pihak dan satuan,” ucapnya.

Annisa Rahmania juga mengakui bahwa akibat jempolnya yang lemes itu telah mencemarkan dan mencoreng nama baik TNI AD dan Kodam Iskandar Muda. “Saya berjanji tidak akan pernah mengulangi lagi,” katanya.

Annisa Rahmania juga menyatakan bahwa dirinya tidak akan mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari. “Apabila saya mengulangi perbuatan tersebut, maka saya siap dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandas Annisa.

Exit mobile version