UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Kapan Diwajibkannya Membayar Zakat Fitrah? Begini Penjelasan UAS

BANDA ACEH – Ustadz Abdul Somad (UAS) menerangkan, waktu diwajibkannya seseorang membayar zakat fitrah di bulan Ramadan. Melalui unggahan YouTube BELAJAR MENGAJI, menayangkan UAS yang sedang mengisi suatu kajian bertemakan Zakat.

Ia menjelaskan kapan diwajibkannya seorang muslim mengeluarkan zakat fitrah kala Ramadan. Menurut UAS, terdapat waktu yang diperbolehkan dan waktu yang diwajibkan.

Waktu yang dikatakan boleh ditunaikan, dilakukan sebelum malam takbir. Sedangkan waktu wajib, saat waktu magrib sampai khatib naik mimbar salat Idul Fitri.

Berita Lainnya:
Pimpinan KPK Harus Copot Anak Buah yang Lindungi Bobby Nasution

“Siapa yang hidup di waktu dari menjelang waktu magrib hingga khatib naik mimbar, Ia wajib membayar zakat,” jelasnya, dikutip Senin (18/4/2022).

UAS juga memberikan contoh kasus tentang status membayar zakat bagi seorang muslim yang meninggal dunia. UAS menerangkan selagi saat meninggal tidak melebihi batas waktu wajib, maka tidak diperkenankan mengeluarkan zakat.

Berita Lainnya:
Kepala BNPB Suharyanto Hanya Minta Maaf ke Bupati Tapsel, Bukan ke Korban Terdampak Bencana

“Jika ada orang meninggal habis asar pas hari raya, tidak membayar dia. Jam lima meninggal, tidak wajib. Jam enam meninggal, tidak wajib,” terangnya.

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Selain itu, UAS mengatakan apabila seorang muslim yang lahir di waktu wajib zakat maka diperkenankan untuk membayar.

“Namun jika seorang anak lahir saat khatib naik mimbar. Maka tidak wajib membayar zakar,” katanya.

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.