ACEH

Kejari Bireuen Teken MoU bersama PLN UP3 Lhokseumawe

image_pdfimage_print

BIREUEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum Of Understanding (MoU) dengan PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan pelanggan Lhokseumawe (UP3).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Penandatanganan MoU tersebut, tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2022 di Aula Auditorium Lantai 1 Hotel Fajar, Bireun, Rabu (20/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Hadir dalam kegiatan tersebut,
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Mohammad Farid Rumdana, Kasi Datun, Kasi Intelijen Muliana, Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Lhokseumawe (UP3), Muhammad Haiqal, serta para Staff UP3 Kota Lhokseumawe dan Manager ULP Bireuen.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Kegiatan tersebut, diawali dengan pembacaan Ayat Suci Alquran dan kata sambutan dari Kajari Bireuen Mohamad Farid Rumdana. Kemudian, dilanjutkan sambutan oleh Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3 Lhokseumawe, Muhammad Haiqal.

Berita Lainnya:
Pj Bupati Iswanto Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Mendagri
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Manager Unit pelaksana Pelayanan Pelanggan (MUP3) Kota Lhokseumawe Muhammad Haiqal, dalam kata sambutannya mengatakan, saya mengucapan ribuan terima kasih atas sambutan baik terhadap kelanjutan PKS atau MoU yang kita laksanakan hari ini,” kata Muhammad Haiqal.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Lanjut Haiqal, MoU sebelumnya, telah berakhir dan baru sekarang bisa  dilakukan perpanjangan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

” Harapannya, dengan ditandatangani perjanjian ini, menjadikan momentum yang baik bagi kedua Instansi dalam bersinergi.

Kemudian, Mohamad Farid Rumdana  mengatakan, agar tidak takut meminta MoU dengan Kejaksaan, karena dengan adanya kerjasama tersebut, Kejaksaan dapat membantu dan memberikan pendapat serta pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ucap Farid Rumdana.

Berita Lainnya:
Muhammad Harun Jabat Ketua KPI Aceh Periode 2024-2027

Selanjutnya, Penandatanganan MoU ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas Kejaksaan RI dalam bidang perdata dan tata usaha Negara.

” Kejari Bireuen akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain terhadap permasalahan-permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi PT. PLN (Persero) UP3 Lhokseumawe.

Kendati demikian, lanjutnya, “MoU ini tidak berlaku jika melakukan perbuatan yang melanggar hukum ataupun tindak pidana. Oleh karena itu, maka kami akan menindaknya sesuai dengan hukum yang berlaku,” sambung Farid Rumdana.

Tentunya, kami berharap, dengan adanya MoU supaya UP3 dapat melakukan segala pekerjaan berjalan dengan baik kedepannya,”tutupnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya