NASIONAL
NASIONAL

Fuad Bawazier Yakin kalau Kasus Migor Dituntaskan Kejagung, Bisa Buka Tabir Korporasi Jahat

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap empat orang tersangka kasus kelangkaan minyak goreng. Adanya penetapan empat orang tersangka kasus minyak goreng tersebut membuat sebagian kalangan masyarakat bertanya-tanya terkait korporat yang menyogok Kementerian Perdagangan agar meloloskan pajak upaya jahat mereka kepada rakyat.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Mantan Menteri Keuangan RI Fuad Bawazier mengatakan jika penyelidikan yang ada di Kejaksaan Agung RI tuntas maka tidak menutup kemungkinan akan mengarah kepada kejahatan korporasi yang telah melibatkan sejumlah kementerian terkait.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Artinya, bukan tidak mungkin ke 3 pejabat perusahaan itu sebenarnya menjalankan policy perusahaan yang di tetapkan pemiliknya, melobi Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Mereka semuanya ditetapkan sebagai TSK dan langsung ditahan,” ucap Fuad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/4).

Berita Lainnya:
Edy Rahmayadi Didampingi Pocong Menuju Arena Debat Perdana Pilgub Sumut 2024
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Meski Kejagung mendapatkan apresiasi yang tinggi dari masyarakat, namun gurita perkara minyak goreng di Indonesia belum dapat terpecahkan dengan tuntas.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Kejagung langsung di acungi jempol meski persoalan kesulitan mendapatkan migor murah belum terpecahkan. Belum seperti di Malaysia yang tidak ada keributan dan keruwetan, semua masyarakat dapat membeli migor  dengan harga murah tanpa antre atau kartu ini itu atau BLT,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dengan ditahannya para tersangka kasus minyak goreng, kata Fuad, pemerintah tidak berdaya menghadapi para mafia migor. Namun, di sisi lain dengan penetapan tersangka ini membuktikan bahwa pemerintah belum sepenuhnya menjalankan konstitusi di negara ini.

Berita Lainnya:
Dosen di Makassar Tikam Suaminya hingga Tewas, Berawal Tuduh Korban Selingkuh saat Kerja di Papua
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Mungkin saja akan membuka mata hati pemerintah bahwa selama ini karena kita belum melaksanakan Pasal 33 UUD 1945. Bukankah selama ini pengusaha Migor cukup angkuh dan serakah dengan tidak mau sedikit berbagi, 20persen dari produksinya, kepada masyarakat dengan harga sedikit diatas harga pokok produksinya? Bukankah Pemerintah bisa saja melepaskan tanahnya utk kebon  sawit dengan menuntut bagi hasil seperti pada perusahaan migas?” tutup Fuad.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya