Akhirnya Rossa Serahkan Honor Saat Isi Acara DNA Pro ke Bareskrim, Selanjutnya Virzha dan Choky Sitohang Akan Diperiksa

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan penyanyi Rossa telah menyerahkan kepada penyidik Bareskrim uang senilai Rp172 juta dari DNA Pro.

ADVERTISEMENTS
ad39

Disebutkan pula bahwa uang tersebut merupakan honor yang diterima Rossa, saat mengisi acara DNA Pro pada bulan Desember 2021 di Bali setelah dikurangi biaya produksi.

ADVERTISEMENTS

“R mengaku mendapat fee Rp172 juta setelah dikurangi biaya produksi. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan,” kata Gatot kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

ADVERTISEMENTS

Rossa telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penipuan investasi robot trading melalui aplikasi DNA Pro pada hari Kamis (21/4).

ADVERTISEMENTS

Menurut Gatot, setelah menjalani pemeriksaan, dipastikan Rossa tidak memiliki hubungan dengan platform tersebut baik selain urusan pekerjaan, yakni mengisi acara.

ADVERTISEMENTS

“R tidak mengetahui DNA Pro Akademi dan tidak pernah mempromosikan DNA Pro,” ujar Gatot.

ADVERTISEMENTS

Dalam perkara ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah artis atau publik figur terkait dengan kasus dugaan penipuan robot trading platform DNA Pro.

Sejumlah publik figur tersebut akan dilakukan pemeriksaan dalam penyidikan perkara DNA Pro dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Sejumlah arti yang telah dimintai keterangan, yakni Ivan Gunawan serta pasangan suami istri Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Selain mereka, Yosi Project Pop dan penyanyi Nowela. Artis lainnya yang rencananya akan diperiksa adalah Billy Syahputra dan Virzha serta presenter Choky Sitohang.

Penyidik telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.

Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.

Exit mobile version