NASIONAL
NASIONAL

Halalbihalal dengan Tamu Lebih dari 100 Orang Dilarang Makan dan Minum di Tempat

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan halalbihalal pada perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah. Surat Edaran bernomor 003/2219/SJ ini telah ditandatangani per Jumat (22/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Tak hanya mengatur terkait kapasitas tempat halalbihalal yang harus disesuaikan dengan level PPKM di masing-masing daerah, surat edaran ini juga mengatur batas maksimal jumlah tamu yang diperbolehkan menikmati hidangan makanan atau minuman di tempat.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024
Berita Lainnya:
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Kunjung Ditangkap, KPK Bantah Pilih Kasih

“Untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan),” bunyi dalam surat edaran tersebut.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan, aturan ini sebagai bentuk langkah antisipatif untuk mengeliminir potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas keramaian. Hal itu mengingat aktivitas makan/minum pasti diikuti dengan membuka masker.

Berita Lainnya:
Erick Umumkan Naturalisasi Ole Romeny, Tetap Berkomitmen Bangun Timnas Kuat ke Piala Dunia
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi risiko penularan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Melalui SE ini, kata dia, pemerintah daerah diminta membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kuranya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala serta selalu menjaga jarak.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan,” tuturnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya