NASIONAL
NASIONAL

Halalbihalal dengan Tamu Lebih dari 100 Orang Dilarang Makan dan Minum di Tempat

BANDA ACEH – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan halalbihalal pada perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah. Surat Edaran bernomor 003/2219/SJ ini telah ditandatangani per Jumat (22/4/2022).

Tak hanya mengatur terkait kapasitas tempat halalbihalal yang harus disesuaikan dengan level PPKM di masing-masing daerah, surat edaran ini juga mengatur batas maksimal jumlah tamu yang diperbolehkan menikmati hidangan makanan atau minuman di tempat.

“Untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan),” bunyi dalam surat edaran tersebut.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan, aturan ini sebagai bentuk langkah antisipatif untuk mengeliminir potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas keramaian. Hal itu mengingat aktivitas makan/minum pasti diikuti dengan membuka masker.

“Sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi risiko penularan,” ujarnya.

Melalui SE ini, kata dia, pemerintah daerah diminta membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kuranya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala serta selalu menjaga jarak.

“Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan,” tuturnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya