NASIONAL
NASIONAL

Polisi Tangkap Jaringan Pengedar Narkoba Aceh-Medan-Jakarta, Sita 471,6 Kg Ganja

image_pdfimage_print

Jakarta- Jelang hari raya lebaran 2022, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap delapan tersangka kelompok pengedar narkotika jenis ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 471,6 kg ganja siap edar. Kasus ini terungkap setelah dilakukan pengembangan kasus di Jakarta oleh penyidik.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Kasus ini adalah pengembangan kasus-kasus di Jakarta. Kenapa di Medan? Karena barang ini mau digeser atau diedarkan dari Medan ke Jakarta, awalnya dari Aceh,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Berita Lainnya:
Promosi Konsumsi Ikan, PSDKP dan DKP Aceh Dukung Program Makan Bergizi Gratis
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan menyebut pihaknya terjun langsung langsung ke dua lokasi penangkapan di Medan, Sumut.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Di TKP pertama, polisi menangkap tersangka PP yang berperan sebagai pemilik ganja, tersangka CA sebagai penjaga gudang dan HB sebagai pemindah barang.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“TKP kedua penyidik berhasil menangkap lima tersangka yaitu AC pemilik ganja, IP sopir, A kondektur dan pengendali komunikasi. Keempat tersangka AB perannya mendampingi AC, kelima RR perannya kondektur dan komunikasi,” kata Zulpan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dalam proses penangkapan, tersangka PP sempat melawan hingga polisi menembak kaki PP. Dari dua TKP tersebut, polisi menyita ganja siap edar.

Berita Lainnya:
Lembaga Wali Nanggroe Optimalkan Penyusunan Laporan Kinerja

“Barang bukti disita dari kejahatan ini narkotika jenis ganja seberat totalnya 471,6 kg,” bebernya.

Ganja tersebut rencananya akan dibawa dan diedarkan di Jakarta. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya juga masih terus mengembangkan kasus ini dan membidik pelaku-pelaku lain yang berada di wilayah Aceh.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara mulai dari lima tahun hingga seumur hidup,” ujarnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya