BANDA ACEH -Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti sikap Polda Metro Jaya yang enggan menyampaikan permohonan maaf kepada Abdul Manaf, atas kesalahan mereka yang menetapkannya sebagai tersangka atas kasus pemukulan terhadap Ade Armando.
Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar menilai sikap Polda Metro Jaya tersebut menunjukkan ketidakinginnya bertanggung jawab atas kesalahan yang mereka perbuat.
“Pernyataan tidak mau minta maaf justru malah menunjukkan polisi tak mau refleksi atas langkah yang telah diambilnya,” kata Rivanlee kepada Suara.com, Jumat (22/4/2022) kemarin.
Meskipun enggan menyampaikan permohonan maaf, KontraS tetap mendesak Polda Metro Jaya untuk memulihkan nama baik Abdul Manaf, dengan mamastikan haknya yang telah dirugikan, atas kesalahan itu.
“Mestinya pernyataan tersebut tak perlu keluar. Polisi cukup pastikan apa yang dirugikan oleh korban dari salah informasi tersebut. Itu yang mesti dijamin pemulihannya,” ujar Rivanlee.
Tambahnya, Abdul Manaf sebagai korban dari kesalahan Polda Metro Jaya, memiliki hak untuk melakukan penuntutan.
Sebab, foto dirinya yang sudah tersebar dan dilabeli buron, tersangka kekerasan terhadap Ade Armando.
“Ya berhak (menuntut). Tujuannya bukan dilihat sebagai balas dendam, tapi upaya mengkoreksi supaya tidak trjadi lagi hal serupa,” tegasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum)Polda Metro Jaya sempat menetapkan seseorang atas nama Abdul Manaf sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Ade Armando.
Namun, belakangan mereka mengaku salah dalam mengidentifikasi Abdul Manaf melalui teknologi face recognition.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menilai tak perlu ada permintaan maaf atas kesalahan tersebut.
Pasalnya mereka mengklaim belum melakukan tindakan apapun terhadap Abdul Manaf.
“Enggak dong (tidak ada kompensasi dan permohonan maaf),” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
“Kami belum mengambil langkah apa-apa hanya baru didatangi, justru polisi bersifat bijaksana menyampaikan bahwa yang dimaksud bukan itu,” imbuhnya.
Padahal, foto diri Abdul Manaf telah disebar Polda Metro Jaya. Sebelum mengonfirmasi telah terjadi kesalahan, mereka menyebut Abdul Manaf sebagai buronan.
Di sisi lain, Zulpan juga berdalih bahwa pihaknya belum menetapkan Abdul Manaf.
Meski sebenarnya saat jumpa pers pada Senin (4/11/2022) lalu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat jelas-jelas menyebut Abdul Manaf sebagai tersangka.