Sindir Luhut, Iwan Sumule: Kalau Big Data Benar, Jokowi Pasti Berani Menunda Pemilu 2024

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Klaim kepemilikan big data berisi aspirasi rakyat agar pemilu ditunda kini membuat Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dilaporkan ke polisi.

ADVERTISEMENTS
ad39

Dalam laporan masyarakat kepada Polda Sultra, Luhut dituding melakukan pembohongan publik. Selain dituding hoax, klaim kepemilikan big data juga diragukan lantaran hingga kini Luhut enggan membuka data tersebut.

ADVERTISEMENTS

Merespons hal itu, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule tak heran dengan anggapan hoax yang dilayangkan kepada Luhut.

ADVERTISEMENTS

Jika big data benar-benar dimiliki Luhut, kata dia, sosok yang dijuluki ‘menteri segala bidang’ bisa dengan mudah menggiring sikap Presiden Joko Widodo untuk mengikuti ambisi penundaan Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS

“Dengan big data yang dimiliki, mestinya Luhut bisa yakinkan Presiden Jokowi agar punya keberanian tunda Pemilu 2024. Soalnya, big data Luhut menyatakan rakyat ingin pemilu ditunda, jumlahnya pun fantastis, 110 juta rakyat,” kata Iwan Sumule kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (23/4).

ADVERTISEMENTS

Namun sayang, hingga kini Presiden Joko Widodo masih bersikukuh untuk tetap taat konstitusi dan menjalankan Pemilu di tahun 2024 sesuai jadwal yang disepakati. Hal ini pula yang membuat publik menduga Luhut cuma sekadar klaim tanpa bukti.

ADVERTISEMENTS

“Meyakinkan Presiden Jokowi terkait big data juga sebenarnya agar Luhut tak disebut buat hoax dan big data abal-abal,” sambungnya.

Berkenaan dengan laporan polisi yang dilayangkan masyarakat kepada Polda Sultra atas dugaan hoax Luhut, Iwan Sumule mengingatkan bahwa konstitusi dan UUD 1945 masih ada.

Dalam Konstitusi Negara, UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1 menyebutkan, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

“Pasal tersebut berbeda dengan UU 2/2020 Corona Pasal 27 Ayat 1. Boleh mencuri uang negara sepanjang dilakukan dengan itikad baik,” tandas Iwan Sumule terkekeh.

Exit mobile version