NASIONAL
NASIONAL

PKS: Larangan Ekspor Migor dan CPO Jokowi Berpotensi Masuk Angin

BANDA ACEH -Alasan Presiden Joko Widodo memberlakukan larangan ekspor minyak goreng dan CPO mulai 28 April 2022 patut dipertanyakan. Sebab, seharusnya aturan larangan itu berlaku sejak saat diumumkan.

Dengan model seperti itu, tidak akan ada jeda waktu yang memungkinkan perusahaan produsen Migor dan CPO melakukan ekspor besar-besaran di sela waktu larangan tersebut.

Demikian disampaikan anggota Komisi VII DPR RI fraksi PKS Mulyanto, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/4).

“Kalau larangan itu berlaku mulai 28 April 2022 maka sebelum tanggal itu dikhawatirkan akan ada ekspor migor dan CPO besar-besaran. Akibatnya persediaan migor dan CPO langka dan masyarakat lagi yang dirugikan,” kata Mulyanto.

Mulyanto menyebut pelarangan ekspor migor dan CPO ini sebagai babak baru “perang” melawan mafia Migor. Sebab beberapa kebijakan terkait tata niaga Migor ini telah ditetapkan dan dicabut sendiri oleh Pemerintah.

Karenanya, Mulyanto meminta agar Pemerintah kali ini konsisten dan tegas dengan kebijakan yang baru diambil. Jangan kalah lagi dengan mafia Migor. Apalagi godaan atas kebijakan kali ini cukup berat.

“Dengan pelarangan ekspor CPO dan migor, maka kita mungkin akan diprotes oleh negara mitra dagang, yang selama ini komitmen menyerap produk CPO kita dan turunannya. Walaupun mungkin tidak sekeras kasus batubara, namun dapat diperkirakan mereka akan merespon negative atas sikap kita,” tegasnya.

Lalu, yang jelas di depan mata, kata Mulyanto, Indonesia akan kehilangan peluang penerimaan devisa dalam jumlah yang cukup besar. Sebab, dari total produksi CPO dan migor nasional lebih dari 70 persennya didedikasikan untuk pasar ekspor. Apalagi harga CPO dunia sedang bagus-bagusnya dan menjadi durian runtuh (windfall profit) bagi penerimaan devisa kita di awal tahun 2022 ini.

“Kemudian, yang langsung terpukul adalah “pengusaha migor yang patuh, karena mereka juga akan kehilangan pendapatan dari pasar ekspor yang sedang terang-terangnya,” sesal politisi PKS ini.

Atas dasar itu, Pemerintah harus segera berkonsolidasi untuk merumuskan kebijakan yang lebih permanen bagi pembatasan ekspor CPO dan migor ini.

Di samping itu, Mulyanto juga minta agar Pemerintah meningkatkan pengawasannya terhadap volume ekspor selama periode 22-28 April ini, karena dalam masa-masa tersebut berpeluang pengusaha migor menggunakan aji mumpung untuk memaksimal ekspor mereka.

“Kalau ini terjadi, maka akibatnya akan menimbulkan kelangkaan migor di dalam negeri. Hal tersebut tentu sangat tidak kita inginkan,” katanya.

“Idealnya, saat mulai berlakunya suatu kebijakan, tidak terpaut waktu yang terlalu lama dengan masa penetapannya, sehingga kebijakan tersebut tidak masuk angin,” demikian Mulyanto.

Sebelumnya, Pemerintah menetapkan kebijakan HET (harga eceran tertinggi) migor, namun kebijakan ini dicabut. 

Begitu pula kebijakan DMO (domestic market obligation) sebesar 20 persen dari kuota ekspor CPO dan turunannya dengan harga DPO (domestic price obligation), bahkan kemudian ditingkatkan menjadi 30 persen kuota ekspor.  Namun, kebijakan ini akhirnya juga dicabut.

Pemerintah selanjutnya melepas produk migor kemasan sesuai dengan mekanisme pasar.  Sementara untuk migor curah ditetapkan HET baru sebesar Rp. 14 ribu per liter, dimana sebelumnya hanya Rp. 11 ribu per liter.

Pada (22/4) setelah muncul skandal fasilitas perizinan ekspor CPO, Presiden Jokowi memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis (28/4), agar pasokan minyak goreng di dalam negeri kembali melimpah dan harganya murah.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya