Banda Aceh – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan jadwal persidangan Gugatan terhadap Menteri ESDM, SKK Migas dan Pertamina yang Digugat oleh Kepala Perwakilan YARA Aceh Timur, Indra Kusmeran.
Persidangan Gugatan akan di gelar pada 10 Mei 2022 mendatang.
Jadwal sidang ini berdasarkan penelusuran pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada perkara Nomor 216/Pdt.G/2022/ PN JKT Pst,” ujar Indra Kusmeran.
Hal senada juga di sampaikan oleh Safaruddin, selaku Ketua tim kuasa hukum penggugat.
“Jadwal sidang ini telah di sampaikan ke kami melalui sistem e court Mahkamah Agung,” kata safar di Banda Aceh, Selasa (26/4/2022).
” Setiap advokat yang telah mendaftar akan mendapatkan akun di sistem e court sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 2019,” terang Safar.