PN Jakarta Pusat Jadwalkan sidang terhadap Menteri ESDM, SKK Migas dan Pertamina
ACEHNASIONAL

PN Jakarta Pusat Jadwalkan sidang terhadap Menteri ESDM, SKK Migas dan Pertamina

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

Banda Aceh – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan jadwal persidangan Gugatan terhadap Menteri ESDM, SKK Migas dan Pertamina yang Digugat oleh Kepala Perwakilan YARA Aceh Timur, Indra Kusmeran.

ADVERTISMENTS

Persidangan Gugatan akan di gelar pada 10 Mei 2022 mendatang.

Jadwal sidang ini berdasarkan penelusuran pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada perkara Nomor 216/Pdt.G/2022/ PN JKT Pst,” ujar Indra Kusmeran.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Kado Lebaran dari Pertamina: Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai Hari Ini 29 Maret 2025

Hal senada juga di sampaikan oleh Safaruddin, selaku Ketua tim kuasa hukum penggugat.

“Jadwal sidang ini telah di sampaikan ke kami melalui sistem e court Mahkamah Agung,” kata safar di Banda Aceh, Selasa (26/4/2022).

ADVERTISMENTS

” Setiap advokat yang telah mendaftar akan mendapatkan akun di sistem e court sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 2019,” terang Safar.

Berita Lainnya:
Beralas Tikar, Mualem Buka Puasa Bersama di Halaman Rumah Korban Konflik Aceh

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS