ACEH

Aceh Barat Juara, Raih WTP Delapan Kali Berturut-turut

BANDA ACEH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mendapatkan opini keuangan wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk kedelapan kali secara beruntun dari badan pemeriksaan keuangan.

Raihan itu didapat setelah Pemkab Aceh Barat resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021.

WTP tersebut diserahkan langsung oleh kepala perwakilan BPK Provinsi Aceh, Pemut Aryo Wibowo kepada Bupati Ramli MS di auditorium BPK RI perwakilan provinsi Aceh di Banda Aceh, Rabu, (27/04/22)

Bupati Aceh Barat Ramli MS berterimakasih dan bersyukur atas raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara beruntun ini, menurutnya itu capaian yang sangat luar biasa.

Ia menjelaskan bahwa opini WTP ini bukan akhir dari proses pemeriksaan, ia meminta DPKKD dan instansi terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK tersebut.

Ia menegaskan seluruh Pemerintah Daerah yang hadir hari ini berkomitmen menyelesaikan perbaikan laporan keuangan sesuai dengan rekomendasi yang telah diserahkan BPK, ucapnya.

Disela itu, Ramli MS meminta BPK RI perwakilan provinsi Aceh terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap laporan keuangan pemerintah daerah

“Ini penting dilakukan untuk terciptanya sistem keuangan pemerintah yang kredibel dan transparan” ungkap dia.

Tidak hanya itu, untuk memperkuat ASN yang mengelola sistem keuangan negara harus dibekali dengan pelatihan, bimbingan teknis, sehinga setiap tahunnya tidak melakukan kesalahan yang sama.

Dan yang terpenting kata Ramli MS, Setelah diaudit jangan ada lagi institusi lain yang meminta laporan pelaksanaan keuangan daerah dengan cara penekanan bahkan intimidasi, ini tidak baik bagi pemerintahan, katanya.

Diharapkan setelah ini ada komitmen bersama para pihak agar pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah bisa tertib dan WTP yang diterima benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

Senada dengan itu, kepala BPK RI perwakilan provinsi Aceh Penut Aryo Wibowo mengatakan, untuk memenuhi amanat undang-undang no 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK wajib serahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah.

Menurut Pemut Aryo, pemeriksaan atas laporan keuangan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian informasi dalam laporan keuangan dengan mendasarkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern, penerapan standard akuntansi pemerintahan dan kecukupan pengungkapan, ucapnya.

Walaupun demikian, BPK masih menemukan permasalah yang merata di 12 kabupeten kota yang secara materialitas tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Namun tetap diperlukan perbaikan kedepannya, ungkap Aryo lagi.

Menurut Aryo, permasalah yang ditemukan adalah penyusunan anggaran pendapatan yang belum memperhatikan kemampuan daerah, pemungutan PAD yang belum optimal, kelemahan dalam penatausahaan belanja pegawai.

Kemudian, penetapan honorarium belum mempedomani ketentuan yang berlaku, kekurangan volume dalam pekerjaan belanja modal dan pengelolaan dan pencatatan aset daerah.

Ia menyebut, dari temuan ini telah dimuat dalam LHP atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan tutupnya.[]

Editor : Biro Meulaboh

 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya