13 Kali Kalah, Demokrat Minta Moeldoko Berhenti Ganggu Demokrasi Indonesia
ACEH

13 Kali Kalah, Demokrat Minta Moeldoko Berhenti Ganggu Demokrasi Indonesia

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

SINGKIL – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta kembali ‘menolak’ gugatan atas dua permohonan banding yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan para pendukungnya.

ADVERTISMENTS

Teuku Riefky Harsya, Sekjen Partai Demokrat, menegaskan bagi Partai Demokrat, hal ini merupakan berkah di bulan Ramadhan.

“Bagi kami, putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadhan. Apresiasi kami kepada Majelis Hakim pada 2 Perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil,”ucapnya.

ADVERTISMENTS

“Hal ini semakin menegaskan bahwa hasil Kongres ke V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ ART PD adalah sah dan sudah sesuai aturan”, tegas Teuku Riefky.

Berita Lainnya:
Buka Semarak Ramadhan, Pangdam IM Bagikan Sembako ke Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

Menurutnya, sejak adanya upaya pengambil alihan Partai Demokrat melalui KLB ilegal pada 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum pihak Moeldoko dan kawan-kawan telah 13 belas kali ‘ditolak’ oleh berbagai Institusi Negara.

ADVERTISMENTS

Mulai dari Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan Judicial Review di Mahkamah Agung.

Dengan sudah banyaknya putusan hukum yang mematahkan Gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dkk selama ini, Teuku Riefky berharap Pihak KSP Moeldoko berhenti untuk mengganggu Demokrasi di Indonesia.

Berita Lainnya:
Ambulans PMI Kota Banda Aceh Siaga Penuh Selama Lebaran Idul Fitri

“Di bulan yang baik ini, Kami mendoakan, Semoga Mereka disadarkan dan diberikan Hidayah.”

Putusan kedua perkara tersebut diatas telah di umumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 26 April 2022.

Dengan No. Perkara masing-masing No. 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kemudian No. 39/B/2022/PTTUN-JKT, atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen.(man)

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS