NASIONAL
NASIONAL

Kata Andre Rosiade, Larangan Total Ekspor CPO Shock Therapy Bagi Oligarki

BANDA ACEH -Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 22/2022 merupakan salah satu bentuk ketegasan pemerintah dalam mengatur harga minyak goreng dalam negeri. Komisi VI DPR RI yang membidangi urusan perdagangan memberi apresiasi atas penerbitan kebijakan ini.

Permendag ini sendiri berisi pemberlakuan larangan sementara ekspor Crude Palm Oil (CPO) beserta turunannya seperti Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO).

Permendag berlaku per hari ini, Kamis (28/4) hingga harga minyak curah bisa dicapai Rp 14 ribu per liter.

“Saya sangat mengapresiasi lahirnya Permendag 22/2022, sehingga ada kejelasan terkait larangan ekspor CPO beserta turunannya,” ujarnya anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/4).

Politisi Partai Gerindra itu berharap pemerintah menjaga marwah dan wibawa, sehingga kebijakan ini tidak berubah lagi. Apalagi, kebijakan ini dalam rangka mengatur tata kelola dan niaga CPO dan minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri, terutama untuk kepentingan rakyat Indonesia dalam mendapatkan harga minyak goreng murah.

Andre yakin Permendag ini akan menjadi shock therapy kepada oligarki agar harga minyak goreng dalam negeri kembali stabil dan terjangkau. Serta menjadi ancaman bagi pengusaha-pengusaha nakal yang tidak ikut kebijakan pemerintah untuk mensejahterakan rakyat.

“Ini bagian dari shock therapy kepada oligarki agar harga minyak goreng dalam negeri kembali stabil dan terjangkau. Pemerintah tidak boleh kalah dari oligarki. Peraturan ini harus ditegakkan demi kepentingan rakyat Indonesia,” Imbuhnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya