NASIONAL
NASIONAL

Dukung Keputusan Presiden Jokowi Larang Ekspor CPO, Gerindra: Demi Mengembalikan Kedaulatan dan Stabilitas Ekonomi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Pemerintah resmi melarang ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng sejak Kamis (28/4/2022) kemarin. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Menanggapi hal itu, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengapresiasi langkah presiden yang dengan tegas melarang ekspor CPO.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Menurutnya, kebijakan tersebut akan berakibat baik pada pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri, sehingga rakyat akan dapat menikmati bahan pokok tersebut dengan harga yang terjangkau. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Kelangkaan minyak goreng dan tingginya harga minyak goreng di pasaran akan dapat diatasi dengan keputusan presiden tersebut. Sehingga persoalan yany timbul di masyarakat dapat segera teratasi. Kebijakan ini adalah hal yang prioritas, agar kedaulatan Indonesia sebagai negara terbesar produsen CPO tidak lagi dipertanyakan. Keputusan presiden Jokowi soal ini sudah benar. Memenuhi harapan masyarakat pada umumnya, kata Muzani dalam keterangannya, Jumat (29/4/2022). 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ia mengatakan, memang kebijakan pemerintah tersebut membuat produksi CPO bisa menurun, termasuk minyak goreng. Akibatnya serapan terhadap TBS (Tandan Buah Segar) dari para petani sawit akan berkurang, sehingga, pendapatan para petani sawit pun akan menurun. 

Berita Lainnya:
Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Kena PHK Massal, Senator Dailami Turun Tangan
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Namun, kata Muzani, setiap kebijakan selalu menimbulkan dua sisi. Ada yang diuntungkan dari kebijakan itu, tapi ada juga yang dirugikan. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Inilah proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Kebijakan yang keluar dari pemerintah tidak selalu menguntungkan semua pihak. Ada pengorbanan dari pihak lain untuk mencapai kebaikan bersama,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR RI ini mengajak semua pihak untuk mendukung kebijakan tersebut. Sebab, kata dia, keputusan presiden tentu sudah dipertimbangkan secara matang. Itu sebabnya, diperlukan kesediaan para pengusaha sawit untuk tidak mempersoalkan keputusan presiden. 

“Tidak mungkin suatu kebijakan akan memenuhi unsur semua pihak. Pasti ada yang diuntungkan dan dirugikan. Tapi itu semua dilakukan untuk terciptanya kebersaman ekonomi. Presiden Jokowi bahkan berjanji pada saat kebutuhan migor dalam negeri sudah terpenuhi dan harga di pasaran telah stabil, kebijakan pelarang ekspor CPO dan migor akan dicabut,” katanya. 

Larangan Ekspor Migor dan CPO 

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melarang kegiatan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Pelarangan itu resmi berlaku mulai Kamis (28/4/2022). 

Keputusan itu diambil Jokowi dalam rapat yang dipimpinnya. Adapun rapat itu membahas soal pemenuhan kebutuhan pokok rakyat khususnya ketersediaan minyak goreng dalam negeri. 

Berita Lainnya:
Imbas Viralkan Napi Pesta dan Bebas Bawa Hp, Petugas Lapas Dimutasi

“Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022,” kata Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022). 

Jokowi menyebut batas waktu pelarangan ekspor tersebut bakal ditentukan di kemudian hari. Lebih lanjut Kepala Negara menyampaikan kalau dirinya bakal memantau dan mengevaluasi kebijakan tersebut supaya ketersediaan minyak goreng di dalam negeri tetap terjamin dengan harga murah. 

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau.” 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Daglu Kemendag berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta. 

Adapun tiga tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup; dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya