NASIONAL
NASIONAL

Beathor Suryadi: Ada Brutus di Kejaksaan yang Menusuk Prestasi Kejagung dari Belakang

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Proses hukum sengketa lahan warga dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jalan Dago No. 250 Bandung, Jawa Barat, dipertanyakan. Khususnya soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dinilai terlalu cepat.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Panesehat Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), Bambang Beathor Suryadi menerangkan, PN Kota Bandung memanfaatkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 10/BUA.6/HS/SP/XII/2011, yang menyatakan keputusan PN atau PT yang kurang dari satu tahun tidak bisa diajukan banding ke Mahkamah Agung RI.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Mereka, mengadili kasus pidana pasal 167 KUHP, tanpa saksi mata menjadi kasus Perdata, ingin merebut dan merampas lahan tanah,” ujar Beathor kepada redaksi, Senin (2/5).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Dengan SE MA itu mafia mengejar status berkekuatan hukum/inkrah untuk merampas lahan tanah Jalan Dago No. 250 Bandung, ” sambungnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Padahal pada tahun 2013, Jaksa Agung Muda Pidana Umum sudah mengeluarkan Surat Edaran No B.130/E/Ejp/01/2013 agar semua Jaksa melakukan Sidang Perdata sebelum menggelar sidang pidana dalam kasus perkara tanah.

Berita Lainnya:
Surya Paloh Berharap NasDem Bukan Cuma Jadi Partai Pelengkap
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Namun dalam prosesnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru melaksanakan Pengadilan Pidana.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Lebih fatalnya, kata Beathor, jaksa tak mampu menghadirkan saksi mata untuk membuktikan Suhendar selaku terdakwa merusak gembok, mendobrak pagar, dan atau melompat tembok rumah ibu kandungnya, Inah Aminah, yang telah berdomisili di lokasi Dago 250 itu sejak tahun 1970.

“Sebagai warga, Suhendar dan ibunya, Bu Inah Aminah telah memiliki KTP, tahun 2010 punya P3MB dari BPN ATR, ada surat tahun 2021 dari Vice Presiden PT KAI,  yang menyatakan bahwa lahan tanah Jalan Dago No. 250 itu bukan milik PT KAI, tidak termasuk dalam aset milik PT KAI, karena tidak menerima penyertaan modal negara, ” paparnya.

Berita Lainnya:
Resmi! Erick Thohir Copot Dirut Garuda, Irfan Setiaputra Lontarkan Kata-kata Perpisahan

Akan tetapi, PN Bandung telah mengeluarkan Putusan PN Nomor : 757/Pid.Sus/2021/PN Bdg, Tgl 16 Desember 2021, yang memutuskan Suhendar anak kandung Bu Inah Aminah divonis 3 bulan karena memasuki rumah ibunya.

Selain itu, juga keluar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Nomor : 433/PID/2021/PT BDG tanggal 7 Februari 2022 untuk emperkuat putusan 3 bulan PN Bandung tersebut.

“Dalam waktu dekat JPU Lucky dkk akan memerintahkan eksekusi atas putusan inkrah tersebut. Sejarah mencatat proses Pengadilan super cepat hanya 3 bulan, Desember 2021 keluar putusan PN lalu keluar putusan PT February 2022,” katanya.

Baginya, kasus ini bisa saja mencoreng nama baik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang baru saja moncer lantaran mengungkap mafia minyak goreng.

“Ada Brutus di kejaksaan yang menusuk prestasi Kejagung dari belakang. Kecepatan kerja Jaksa Penuntut Umum, Lucky dkk nampak dalam putusan PN, keputusan PT hanya dalam waktu 3 bulan,” tandasnya. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya