NASIONAL
NASIONAL

Lebaran 2022, Ridho Rhoma Bebas Bersyarat

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Tepat di Hari Raya Idul Fitri, penyanyi dangdut Ridho Rhoma dinyatakan bebas bersyarat, namun ke depannya dia tetap harus menjalani wajib lapor.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Anak dari Rhoma Irama itu ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada tahun 2021.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ridho menjalani proses hukuman selama delapan bulan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Per tanggal 21 September 2021, Ridho dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhi vonis dua tahun penjara. Ridho diketahui sudah dua kali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Alhamdulillah, hari ini, saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul. Saya juga mohon maaf yang sebesar-besarnya atas salah saya dan ucapan terima kasih kepada Kalapas Cipinang, Jakarta Timur, yang telah menerima saya dengan baik di sini, memberikan pembinaan, tentu saja saya merasa banyak pelajaran,” ujar Ridho Rhoma di Lapas Cipinang, Jakarta, Senin (2/4/2022).

Berita Lainnya:
Terkait Kasus Mardani Maming, BPC HIPMI Lebong Minta Pihak Lain Tidak Giring Opini Buruk
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Ridho mengatakan mendapat banyak pelajaran dan pembinaan selama menjalani proses hukuman. Meski mendapat stigma negatif, ia mengaku ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa mantan penghuni lapas bisa menjadi orang yang lebih baik setelah bebas dari penjara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Saya di sini dapat banyak pembinaan. Insya Allah setelah ini pun saya melanjutkan. Karena kita sempat bikin beberapa karya di sini,” kata Ridho.

Setelah bebas, hal pertama yang ingin dilakukan Ridho adalah bertemu dengan orang tua dan keluarga. Kedepannya, Ridho juga berencana untuk merilis beberapa karya.

Berita Lainnya:
Jangan Cuma Omong Siap Mundur, Kapolri Didesak Berantas Bandar Judi Online dan Usut Anggotanya

“Saya lihat dulu situasinya seperti apa. Karena saya mau libat dulu, saya mau kembali ke keluarga dulu. Memang ada beberapa urusan ke beberapa pihak, mohon doanya semoga lancar,” katanya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan bahwa pembebasan Ridho berdasarkan SK Remisi dari Dirjen Kemasyarakatan.

“Setengah 2 tadi baru saya dapat info bahwa Ridho akan bebas hari ini. Setelah dihitung dari remisi tanggal 5/5/2022, setelah SK Remisi turun, ternyata hari ini langsung eksekusi untuk bebas bersyarat,” jelas Tonny.

“Kita serahkan sementara kepada Bappas Jakarta Timur. Lalu dari Bappas Jakarta Timur Mas Ridho akan diarahkan ke Bappas Bogor, sesuai domisili yang lebih dekat dari Mas Ridho. Jadi yang bersangkutan supaya jangan terlalu jauh,” lanjutnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya