Jokowi Tetapkan Pajak Khusus di IKN, Pengamat: Turunkan Minat Masyarakat Pindah

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Pemerintah resmi menetapkan skema pendanaan dalam rangka persiapan pembangunan dan pemindahan IKN Nusantara melalui Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2022. Salah satu skema tersebut yaitu pemberlakuan pajak atau pungutan khusus.

Dalam beleid tersebut, pajak khusus IKN akan ditetapkan dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara, setelah mendapat persetujuan DPR. Jenis pajak ini bermacam-macam, mulai dari pajak kendaraan bermotor, rokok, air permukiman dan tanah, hingga sarang burung walet.

ADVERTISEMENTS

“Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan pemungutan Pajak Khusus IKN dan/ atau Pungutan Khusus IKN di Ibu Kota Nusantara,” demikian bunyi pasal 42 beleid tersebut.

ADVERTISEMENTS

Direktur Center of Law and Economic Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menjelaskan penetapan pajak khusus ini malah bisa membuat daya tarik IKN berkurang. Menurut dia, jika pendatang bertujuan mencari pendapatan baru, maka mereka akan berpikir ulang untuk pindah ke IKN.

ADVERTISEMENTS

“Yang kasihan adalah ASN karena keluarganya terpaksa pindah ke IKN, maka biaya pajak tadi secara tidak langsung menjadi beban penduduk di IKN,” ujarnya saat dihubungi kumparan, Sabtu (7/5).

ADVERTISEMENTS

Bhima melanjutkan, keberadaan pajak khusus juga diskriminatif terhadap penduduk lokal yang sudah tinggal sebelum IKN dibangun. Menurut dia, imbasnya kepada biaya hidup di IKN jauh lebih tinggi dari wilayah lain.

ADVERTISEMENTS

“Daerah Kalimantan Timur sudah tinggi biaya hidupnya karena beberapa kebutuhan pokok harus dipasok dari Pulau Jawa atau Sulawesi. Ditambah pajak khusus yang beragam, makin kecil kemungkinan masyarakat sukarela pindah ke IKN,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS

Dengan begitu, dia meminta jangan sampai beban pajak bertujuan agar IKN mandiri, karena dana tersebut dipungut dari masyarakat dan masuk ke APBN atau APBD. Bhima menilai, pajak khusus ini sebagai bentuk pesimistis pemerintah bisa mendatangkan investasi swasta.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, menuturkan sebaiknya pemerintah lebih berhati-hati menetapkan pajak khusus IKN, terutama ketika masyarakat masih berupaya memulihkan ekonomi.

“Terutama kalangan menengah bawah dan pelaku usaha, apalagi usaha kecil saat ini sedang berusaha untuk kembali memulihkan usaha dan daya saing mereka, keuntungan dan pendapatan mereka,” tuturnya.

Faisal juga berkata, ditambah dengan munculnya pajak baru seperti pajak karbon, PPN, dan kenaikan harga sembako, membuat biaya hidup masyarakat setempat yang terkena kewajiban pajak khusus IKN bisa terbebani.

“Ini harus jadi pertimbangan penting, jangan sampai upaya membangun IKN dengan menggalang sumber-sumber pajak baru secara khusus ini malah justru memperlambat atau menghalangi pemulihan ekonomi nasional secara cepat,” ucapnya.

Kendati demikian, Faisal menilai minat masyarakat untuk pindah ke IKN Nusantara tidak terlalu dipengaruhi oleh skema pendanaan pembangunan IKN. Melainkan, lebih bergantung kepada faktor kesiapan dan kecepatan pembangunan.

“Dari sisi kecepatan pembangunan, ketersediaan fasilitas, kemudahan akses, banyaknya peluang-peluang ekonomi dan berusaha di IKN itu yang lebih banyak menentukan,” tandasnya.

Exit mobile version