NASIONAL
NASIONAL

Tiga Mantan Menteri, Terpidana Korupsi Kembalikan Rp 475 Juta ke Negara

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – KPK menyetor uang ke kas negara sejumlah Rp475 juta, yang merupakan pembayaran uang denda dari tiga terpidana korupsi.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, melalui Biro Keuangan KPK, telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp475 juta dari pembayaran uang denda beberapa terpidana korupsi,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Pertama, dari terpidana mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sejumlah Rp75 juta. Uang tersebut merupakan sebagian dari total kewajiban pembayaran uang denda Imam sebesar Rp400 juta. Imam Nahrawi adalah terpidana kasus suap terkait pengurusan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Berita Lainnya:
Profil Komjen Ahmad Dofiri, Polisi Pemberani yang Pecat Ferdy Sambo Kini Diangkat Jadi Wakapolri
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Kedua, dari terpidana pemberi suap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Ardian Iskandar Maddanatja, sebesar Rp100 juta. Ardian merupakan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama yang terbukti memberi suap kepada Juliari Batubara dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) COVID-19.

Berita Lainnya:
Diduga Hina Nabi Muhammad, YouTuber Agatha of Palermo Dipolisikan
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ketiga, pembayaran uang denda dari terpidana mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebesar Rp300 juta. Jero Wacik merupakan terpidana perkara korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) dan penerimaan gratifikasi.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

KPK menegaskan penagihan kewajiban pembayaran uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana korupsi tetap dilakukan secara berkelanjutan oleh Jaksa Eksekutor KPK. Hal itu bertujuan untuk mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya