NASIONAL
NASIONAL

Mukhtarudin: Kemenperin Sedang Berupaya Memfilter Impor Baja

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Skema impor baja yang diatur Kementerian Perindustrian saat ini merupakan upaya pemenuhan kebutuhan baja dalam negeri untuk kebutuhan industri hilir serta mengisi kekurangan dan kualitas baja.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal tersebut disampaikan anggota DPR Fraksi Golkar, Mukhtarudin menanggapi kritikan dari salah satu anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade yang mempersoalkan impor baja.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Mestinya yang bersangkutan sebelum melempar statement ke ruang publik terlebih dahulu memahami kebutuhan baja dalam negeri seperti apa, agar tidak ngawur statment-nya,” kata Mukhtarudin kepada wartawan, Kamis (12/5).

Berita Lainnya:
Natalius Pigai Bangga Diserang Imbas Minta Rp20 Triliun
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Jika industri baja dalam negeri tidak sanggup memenuhinya, maka impor bukan kebijakan yang perlu dihindari.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Maka kebijakan impor diperlukan dengan tujuan untuk memenuhi atau menutup kekurangan kebutuhan baja, khususnya untuk industri hilir,” lanjut politisi Golkar ini.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Apalagi pada dasarnya, regulasi yang dikeluarkan Kemenperin dinilai sedang berupaya mengurangi ketergantungan baja melalui impor.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Buktinya Permenperin 32/2019 diganti atau dicabut dengan Permenperin 4/2021. Saudara Andre mestinya lebih up to date agar tidak salah memberikan pernyataan ke tengah ruang publik,” tegasnya.

Berita Lainnya:
Bahlil Pastikan Jokowi dan Gibran Tak Masuk Kepengurusan Golkar

Mukhtarudin justru menilai impor baja saat ini tidak terkontrol karena adanya regulasi yang dibuat kementerian lain, salah satunya Permendag 20/2021.

Ia memandang Permendag itu jadi biang kerok dilakukannya skema impor baja. Sebab, dalam aturan itu Kemendag bisa menberikan izin impor baja tanpa rekomendasi dan pertimbangan teknis dari Kemenperin.

“Kemenperin melalui Permenperin 4/2021 justru hadir untuk memfilter kebutuhan baja apa saja yang perlu diimpor, bukan segala jenis baja diimpor seperti yang tertera dalam Permendag itu,” tegasnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya