Korban Rasis Ruhut PDIP, Popularitas Anies Malah Makin Menjadi-Jadi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. FOTO/Net

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diprediksi akan semakin digandrungi oleh masyarakat pasca dirinya menjadi korban rasisme Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Ruhut Sitompul.

Hal itu disampaikan oleh Peneliti Pusat Riset Politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati.

Menurutnya perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ruhut sama sekali tidak mempengaruhi elektabilitas Anies yang hingga kini terus digadang-gadang sebagai figur potensial untuk diusung sebagai capres di Pilpres 2024.

“Saya pikir semakin intens Anies Baswedan terkena perundungan atau bullying, maka semakin simpatik pula para pemilih dan solid para pendukung dalam mendukung Anies Baswedan,” kata Wasisto seperti melansir populis.id.

Wasisto menambahkan, empati masyarakat justru akan membawa popularitas Anies semakin cemerlang di tahun-tahun politik.

Hal tersebut turut didorong karena pencemaran nama baik Anies akan terus berkembang dan menjadi sorotan banyak pihak.

“Justru pencemaran baik nama Anies Baswedan ini yang berkembang jadi bumerang politik bagi para lawan politiknya dimana posisi terzalimi itu bisa membuat Anies Baswedan naik terus,” ujarnya.

Kendati demikian, Wasisto mengatakan kasus rasisme ini tidak akan merubah secara signifikan terhadap hubungan Anies dengan PDI Perjuangan yang penuh ketegangan.

Walaupun apa yang dilakukan Ruhut disebut tidak merepresentasikan sikap partai.

“Saya pikir baik Anies Baswedan dan PDIP sudah tegas garis politiknya. Sementara yang dilakukan oleh Ruhut Sitompul itu lebih pada kapasitas pribadi,” ungkap Wasisto.

Saat ini tindakan rasisme Politisi PDIP Ruhut Sitompul telah dilaporkan oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Ruhut dituduh melakukan pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Exit mobile version