NASIONAL
NASIONAL

Besok, Boyamin Saiman Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan TPPU Bupati Budhi Sarwono

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Direktur PT Bumirejo, Boyamin Saiman, dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono (BS), .

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Boyamin Saiman dijadwalkan diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (17/5).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“KPK meyakini yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif serta saat dihadapan tim penyidik bersikap jujur dan terus terang serta tidak akan menutupi berbagai fakta yang diketahuinya,” ujar Ali kepada wartawan, Senin (16/5).

Berita Lainnya:
Bantu Komdigi, Kejagung Nyatakan Siap Ikut Berantas Masalah Judi Online
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ali menegaskan, tim penyidik sebelumnya telah memiliki alat bukti, di antaranya keterangan berbagai pihak dan bukti lainnya terkait dengan dugaan TPPU dimaksud.

“Berikutnya, seluruh keterangan saksi yang dituangkan dalam BAP. Nantinya juga akan dikonfirmasi dengan berbagai alat bukti dan keterangan seluruh saksi lainnya didepan Majelis Hakim,” pungkas Ali.

Sementara itu, Boyamin yang juga merupakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi KPK (MAKI) mengaku akan memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada Selasa (17/5) pukul 10.00 WIB, meskipun dirinya mengaku belum mendapatkan surat panggilan.

Berita Lainnya:
Forum AKSI: Penetapan Tersangka Tom Lembong Dipaksakan

“Saya akan tetap hadir meskipun tidak menerima surat panggilan,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin (16/5).

Pada Selasa 15 April 2022, KPK mengumumkan telah menetapkan kembali Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka dalam kasus TPPU setelah menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menyita aset yang diduga milik Budhi Sarwono senilai Rp 10 miliar.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya